LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya angkat bicara merespons gelombang penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa draf regulasi yang memicu polemik tersebut sejatinya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) atas inisiatif legislatif.
Menurut Ali Badrudin, bergulirnya Ranperda tersebut murni merupakan langkah eksekutif dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Payung hukumnya mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diajukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
“Jadi tidak masuk dalam Propemperda, bukan prakarsa dari DPRD Pati,” terang Ali Badrudin kepada awak media.
Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak
Bisa Dicabut, Namun Berpotensi Kena Sanksi Pusat
Menanggapi tuntutan massa yang mendesak pembatalan total, Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa penarikan draf regulasi secara teknis sangat memungkinkan untuk dilakukan. Kendati demikian, ada risiko administratif dari pemerintah pusat yang membayangi daerah jika rekomendasi tersebut diabaikan.
“(Saat ini) masih dalam tahap pembahasan. Kalau tidak ditarik, pak Plt Bupati Pati akan tetap menindaklanjuti. Kalau mau ditarik ya monggo,” urainya.
Guna meredam polemik dan mencari jalan tengah, DPRD berencana akan membuka ruang komunikasi yang lebar dengan mengundang perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL). Para pelaku usaha kecil tersebut bakal diajak duduk bersama dalam forum diskusi resmi untuk membedah pasal demi pasal dalam draf Ranperda retribusi dan pajak daerah.
Dewan Usulkan Batas Wajib Pajak Naik Jadi Rp10 Juta
Lebih lanjut, Ali Badrudin membeberkan sebuah fakta terkait perbandingan substansi aturan lama dengan draf revisi yang diajukan eksekutif. Merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang saat ini berlaku, standar omzet minimal UMKM yang dikenakan pajak daerah justru berada di angka yang lebih rendah, yakni Rp3 juta per bulan.
Baca juga: Imbas Raperda Batal, UMKM Omzet Rp3 Juta di Pati Justru Terancam Kena Pajak!
Sementara itu, draf Ranperda baru yang diusulkan oleh tim eksekutif sebenarnya bermaksud melonggarkan aturan tersebut dengan menaikkan batas bawah omzet wajib pajak menjadi Rp6 juta per bulan. Bahkan, legislatif memiliki pandangan agar angka tersebut dinaikkan lagi demi melindungi perajin dan pedagang kecil.
“Sebenarnya untuk Perda lama yang dikenakan pajak justru omset Rp3 juta perbulan. Sesuai Perda 1 tahun 2024. Kemudian ranperda yang diajukan eksekutif justru dinaikkan menjadi omset Rp6 juta dan masih dalam pembahasan. Kalau teman-teman DPRD menghendaki kalau perlu di angka Rp8 hingga Rp10 juta perbulan,” imbuh dia.
Ia menegaskan, skema angka pembatasan tersebut baru sebatas usulan dewan dan belum diketuk menjadi keputusan final. Menyikapi dinamika sosial yang berkembang, pihak legislatif dalam waktu dekat akan memanggil jajaran eksekutif—mulai dari Bagian Hukum Setda, Asisten 1, Penjabat (Pj) Sekda, hingga Bagian Keuangan—bersama perwakilan PKL dan unsur Forkopimda.
“Baru Ranperda, masih dalam pembahasan, belum diputuskan. Tentunya karena ada masukan, kami akan koordinasi kalau mau memutuskan. Tidak hanya eksekutif dan legislatif, tapi juga PKL, kalau perlu juga kejaksaan dan kepolisian,” pungkas Ali Badrudin. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin













