LINIKATA.COM, KUDUS – Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kelompok remaja yang meresahkan di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari hasil patroli, petugas mengamankan enam remaja di dua lokasi berbeda pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Mejobo, AKP Heri Purwanto, mengatakan, laporan tersebut diterima melalui layanan call center 110 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Mejobo bersama Pamapta, piket fungsi, dan Satsamapta langsung menuju lokasi di kawasan Pasar Tokiyo, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Baca juga: Antisipasi TKA Ilegal, Timpora Sidak Dua Perusahaan Korea di Kudus
“Petugas langsung bergerak setelah menerima aduan masyarakat. Di lokasi pertama kami mengamankan tiga remaja untuk dilakukan pendataan dan klarifikasi,” kata AKP Heri, Minggu (24/5/2026).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga remaja tersebut tidak terbukti tergabung dalam kelompok remaja yang meresahkan. Mereka hanya berada di lokasi yang sama tanpa adanya kesepakatan untuk berkumpul.
“Dari hasil klarifikasi, mereka bukan bagian dari kelompok yang dilaporkan. Hanya kebetulan berada di tempat yang sama,” jelasnya.
Penyisiran di Jembatan Desa Mejobo
Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik lain, termasuk di sekitar SMP 2 Mejobo. Di lokasi kedua, tepatnya di jembatan wilayah Desa Mejobo, petugas kembali mengamankan tiga remaja yang tengah berkumpul pada dini hari.
Ketiga remaja itu selanjutnya dibawa ke Polsek Mejobo untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas.
AKP Heri menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam rawan.
Baca juga: Geger! Rumah Warga Desa Sambung Kudus Dilempar Bom Molotov
Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama di malam hingga dini hari. Jangan sampai terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan memanggil orang tua para remaja untuk diberikan edukasi. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sebelum diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
Editor: Ahmad Muhlisin














