LINIKATA.COM, REMBANG – Masyarakat tampaknya harus berhati-hati saat berada di areal stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Sebab, sebagian besar SPBU di Rembang tidak dilengkapi persyaratan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, dari total 26 SPBU yang tersebar di wilayah Rembang, baru 9 SPBU yang telah melengkapi persyaratan dokumen lingkungan tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, setiap SPBU wajib melengkapi persyaratan UKL dan UPL demi mencegah pencemaran wilayah sekitar.
Baca juga: Aplikasi Rembang Gemilang Mangkrak, Ormas Desak BPK Turun Tangan
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi, memaparkan secara rinci peta kepatuhan dari total 26 SPBU yang ada di wilayahnya.
“Dari total 26 SPBU, baru 9 SPBU yang sudah lengkap perizinan persyaratan UKL dan UPL-nya. Sementara sisanya, ada 5 SPBU masih proses pengajuan persetujuan lingkungan, 1 SPBU belum integrasi pertek (persetujuan teknis), dan masih ada 11 SPBU yang belum berproses sama sekali untuk pengajuan persyaratan dokumen tersebut,” ujar Ika Himawan saat memberikan keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Batas Waktu Lewat, DLH Siapkan Sanksi Denda
Mengingat batas waktu administrasi yang diberikan kini sudah terlewat, DLH menegaskan bakal segera turun ke lapangan untuk melakukan langkah penegakan aturan.
Baca juga: Kabar Baik! Pasang Ring Jantung di RSUD Rembang Kini Dicover BPJS Kesehatan
“Batas waktu administrasi sudah terlewat, terkait penataan sanksi tentu harus ada pengawasan lanjutan di lapangan. Pelaku usaha yang dirasa tidak taat nantinya akan dikenakan denda administratif, namun untuk saat ini tidak ada sanksi sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Acuan Regulasi Persetujuan Lingkungan
Langkah ini diambil karena pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, persetujuan lingkungan merupakan salah satu dari tiga izin dasar utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum mereka resmi memulai operasionalnya di masyarakat. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














