LINIKATA.COM, KUDUS – Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, menegaskan menolak jalur damai dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku yang diduga berjumlah enam orang. Aksi pembacokan tersebut menimpa siswa SMK Negeri 2 Kudus di ruas Jalan Raya Bareng-Colo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, pada Jumat (8/5/2026) siang.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum “TRUST & JUSTICE”, Yusuf Istanto, mengungkapkan bahwa aksi penyerangan brutal tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut mengakibatkan dua remaja di bawah umur mengalami luka serius.
Kondisi Korban dan Proses Perawatan Medis
‘’Korban ada dua orang. Satu mengalami luka berat dengan luka bacok sepanjang sekitar 15 sentimeter, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan saat ini menjalani rawat jalan,’’ ujar Yusuf, saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Dua Remaja Jadi Korban Pembacokan di Jalanan, Polisi Buru Pelaku
Korban luka berat diketahui bernama Muhammad Khoirun Nizam (15), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. Pasca-menjalani operasi besar di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, kondisinya dilaporkan mulai membaik dan saat ini masih intensif menjalani proses penyembuhan di ruang perawatan PICU-NICU. Pihak keluarga terus mendampingi masa pemulihan fisik korban yang mengalami luka di bagian punggung.
Sementara itu, korban luka ringan, Muhammad Zaki Saputro (15), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rejosari. Didampingi orang tuanya, pihak Zaki telah resmi melayangkan laporan ke Mapolres Kudus pada Jumat (8/5/2026) guna menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami.
Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Menyikapi masa depan psikologis anak-anak tersebut, tim kuasa hukum juga sudah meminta pendampingan dari bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. Upaya ini dilakukan agar kedua korban mendapatkan penanganan yang tepat secara mental setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.
‘’Pendampingan psikologis ini dinilai krusial guna memberikan trauma healing bagi kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut,’’ ungkap Yusuf. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kondisi mental para korban agar tetap bisa melanjutkan masa depan mereka pasca-insiden berdarah tersebut.
Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Disinggung soal peluang penyelesaian secara kekeluargaan, Yusuf menegaskan posisi kliennya sangat solid. Keinginan utama orang tua korban adalah melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Kudus.
Baca juga: 3 Hari Tak Terlihat, Warga Tumpangkrasak Kudus Ditemukan Meninggal di Rumah
‘’Sesuai keinginan orang tua korban, kasus ini harus diproses secara hukum. Seandainya nanti ada permintaan maaf dari pihak pelaku, secara kemanusiaan tentu akan dimaafkan. Namun, kami tegaskan proses hukum akan tetap berjalan sampai tuntas,’’ tegas Yusuf.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku yang diduga merupakan komplotan geng motor atau kelompok pemuda tak dikenal. Peristiwa ini menjadi perhatian publik di wilayah Dawe dan Jekulo mengingat aksi kekerasan jalanan yang melibatkan senjata tajam kian meresahkan masyarakat. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin













