LINIKATA.COM, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati resmi menaikkan status perkara dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial A ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Utama, menegaskan bahwa perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan unsur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
”Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani, kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kompol Dika lewat WhastApp, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Kiai di Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati di Bawah Umur
Pengumpulan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Meski telah masuk tahap penyidikan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman secara objektif. Penyidik saat ini tengah berfokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut.
Kompol Dika memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk menerapkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Penyidik sedang bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat guna mengungkap fakta sebenarnya di lapangan,” tuturnya.
Baca juga: Terungkap! Kiai Cabul di Pati Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2024
Komitmen Transparansi Hukum
Pihak Polresta Pati juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan dukungan agar proses hukum berjalan dengan objektif. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur ini secara tuntas dan transparan.
“Kami memohon dukungan dan kerja sama seluruh pihak agar proses hukum berjalan lancar. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini akan kami sampaikan kembali kepada publik,” pungkas Kompol Dika.
Sebelumnya, dugaan kasus asusila yang menimpa sejumlah santriwati ini sempat mencuat dan menjadi perhatian publik. Pihak pendamping korban juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati untuk memastikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi para penyintas tetap berjalan beriringan dengan proses hukum.
Editor: Ahmad Muhlisin















