LINIKATA.COM, REMBANG – Komisaris PT Binar Raya Properti, Rini Sityoningrum, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan viral mengenai dugaan penipuan tanah yang menyeret nama perusahaannya. Rini menegaskan, bahwa PT Binar Raya Properti melakukan transformasi nama dan manajemen untuk memperbaiki citra, serta membatasi tanggung jawab pada lokasi proyek tertentu saja.
Ia menjelaskan, bahwa PT Binar Raya Properti merupakan bentuk baru dari PT Magnolia Aditya Pratama (MAP) Properti Rembang atau Magnolia Land yang sebelumnya dipimpin oleh Ahmad Zainal Abidin. Saat ini, kepemilikan saham telah beralih sepenuhnya 100 persen kepada atas nama Siswanto.
Baca juga: Puluhan Warga Rembang Diduga Tertipu Pengembang, Kerugian Capai Rp1 M Lebih
Tujuan Perubahan Nama dan Batasan Tanggung Jawab
“Perubahan nama menjadi PT Binar Raya Properti dilakukan oleh Siswanto untuk memperbaiki image atau citra perusahaan. Kami sampaikan bahwa manajemen saat ini tidak mengambil alih seluruh produk atau tanggung jawab dari kepemimpinan sebelumnya,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (30/4/2026).
Guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Rini merinci daftar lokasi yang secara resmi dikelola oleh PT Binar Raya Properti saat ini, yang tersebar secara sporadis di wilayah Desa Kabongan Kidul dan Desa Ngotet, Kecamatan Rembang Kota, meliputi:
-
Sisi Timur: Kawasan Gapura Rembang Raya, Bisma Home Stay, Perumahan Ny. Residen, hingga Rembang Raya 3.
-
Sisi Utara & Barat: Gapura Kartika Bhayangkara Residence, Rembang Raya 4, serta Ngotet Greenland (Tahap 1, 2, 3, 4, 5, dan 6).
-
Wilayah Kabongan Kidul: Lokasi Adiyaksa (selatan MAN), Magnolia 1, dan Magnolia 2.
“Di luar lokasi yang saya sebutkan tadi, itu bukan menjadi tanggung jawab dan bukan ranah PT Binar Raya Properti. Termasuk aset-aset kecil atau kavlingan pribadi milik Ahmad Zainal Abidin yang tidak membentuk kawasan,” tegasnya.
Baca juga: Proyek Los Relokasi Pasar Rembang Senilai Rp500 Juta Mangkrak
Persoalan Lelang Bank dan Legalitas Sertifikat
Terkait adanya aset yang masuk dalam proses lelang bank, Rini menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pimpinan lama, Ahmad Zainal Abidin. Menurutnya, aset tersebut adalah tanah pribadi, bukan milik PT, yang dijadikan jaminan utang oleh yang bersangkutan. Ia mempersilakan konsumen yang merasa dirugikan untuk menuntut tanggung jawab kepada pihak pertama penjual tersebut.
Rini yang juga menjabat di divisi pemasaran mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan legalitas atau sertifikat. Hal ini disebabkan karena proses transisi nama perusahaan mewajibkan pengurusan izin dari nol, termasuk izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan PKKPR. “Kami sedang mengawal proses pengeringan dari pusat, terutama untuk Ngotet Greenland tahap 5 dan 6. Insya Allah, SK pengeringan akan keluar pada Juni mendatang,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Rini menjamin bahwa seluruh data transaksi konsumen yang sah di bawah PT Binar Raya Properti tersimpan dengan valid di kantor. Ia menegaskan bahwa pihak administrasi memiliki catatan keuangan yang terpisah antara aset PT dan aset pribadi pimpinan lama guna menjaga transparansi. “Semua data kami valid, mulai dari jumlah pembayaran hingga slip bukti transaksi. Semuanya bisa di-cross check,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin















