LINIKATA.COM, DEMAK – Aksi teror pembakaran dua rumah warga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial AI (25), seorang residivis yang baru sebulan menghirup udara bebas, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Demak di tempat persembunyiannya di Kabupaten Demak.
Penangkapan pria tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah salah satu korban, Sudarko, di Desa Tlogorejo pada Selasa (2/6/2026). Dalam rekaman tersebut, pelaku yang menutupi wajahnya terlihat tenang menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar minyak ke teras rumah, sebelum akhirnya memantik api yang berkobar hebat.
Beruntung, warga yang melintas sigap memadamkan api sebelum merembet ke bagian utama rumah. Tak hanya di lokasi tersebut, pelaku juga diketahui melancarkan aksi serupa di rumah seorang mantan kepala desa di Desa Rejosari pada waktu yang hampir bersamaan.
Baca juga: Teror Pembakaran Rumah di Karangawen Demak, Polisi Buru Pelaku
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri di bawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut didasari oleh dendam lama di Kabupaten Demak.
“Motifnya dendam pribadi. Pelaku sebelumnya pernah terlibat perkara penganiayaan dengan anak korban. Niat awalnya mencari anak korban, namun karena tidak bertemu, muncul niat spontan untuk membakar rumah orang tua sasarannya,” ujar AKP Arlan, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kebakaran Landa Permukiman Padat di Mranggen Demak, Dua Rumah Ludes
Polisi Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan di Sayung Demak
AKP Arlan menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi setelah menerima laporan pembakaran di dua lokasi berbeda. Pelaku akhirnya diamankan di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, pada Rabu (10/6/2026) tanpa perlawanan.
Kasus ini menjadi ironi karena AI sejatinya baru satu bulan menyelesaikan masa hukumannya selama 1 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan. Alih-alih memperbaiki diri, ia kini harus kembali menghadapi ancaman pidana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














