LINIKATA.COM, REMBANG – Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling oleh PT Magnolia Aditya Pratama (MAP) Properti Rembang atau Magnolia Land resmi melapor ke Polres Rembang pada Rabu (29/04/2026). Para korban melaporkan pengembang properti yang hingga kini belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), meski pembayaran telah lunas sejak beberapa tahun silam.
Salah satu korban, Elvina Aldista, mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli tiga kavling tanah sejak tahun 2021 melalui PT MAP Properti Rembang. Namun, hingga saat ini hak atas tanah tersebut tidak kunjung jelas. Untuk modus penipuannya, Elvina menjelaskan adanya kejanggalan dalam manajemen PT MAP Properti Rembang yang terus berbelit, sampai ada perubahan nama PT untuk menghindari tanggung jawab.
Modus Perubahan Nama Perusahaan
“Dulu saya beli di PT MAP Properti Rembang, sekarang perusahaan itu sudah berubah jadi PT Binar Raya Properti. Korban lainnya ternyata banyak sekali. Setelah video saya viral, muncul korban-korban lain, ada yang beli tiga sampai tujuh kavling tapi SHM-nya tidak keluar selama lima tahun,” ujar Elvina di Polres Rembang.
Baca juga: Proyek Los Relokasi Pasar Rembang Senilai Rp500 Juta Mangkrak
Lebih lanjut, Elvina menyebutkan bahwa salah satu aset tanahnya kini bermasalah di wilayah Desa Ngotet. Total kerugian kolektif dari kelompoknya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Korban lainnya, Muhammad Alfin Barudin, menceritakan pengalaman serupa. Alfin membeli tanah pada tahun 2021 seharga Rp65 juta melalui perantara di media sosial. Pihak pengembang menjanjikan SHM akan terbit paling lambat dalam dua tahun.
Tuntutan Pertanggungjawaban PT Binar Raya Properti
“Nyatanya sampai tahun 2026 ini tidak ada perkembangan. Saya tanya ke kantor PT MAP Properti yang sekarang menjadi Kantor PT Binar Raya Properti, saya malah dilempar ke pihak notaris. Notaris pun jawabannya berbelit-belit, hanya bilang proses-proses saja dari tahun 2024,” keluhnya.
Melalui laporan polisi ini, Alfin menuntut secara tegas pertanggungjawaban penuh dari PT Binar Raya Properti selaku pengelola saat ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dari PT lama yang telah dibubarkan, termasuk segera menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para pembeli yang telah melunasi pembayaran.
Baca juga: Investor TRP Kartini Rembang Senilai Rp400 Juta Mendadak Mundur, Ada Apa?
“Kami mendesak pihak perusahaan untuk segera menebus lahan yang saat ini masih dalam status bermasalah agar hak kepemilikan tanah tersebut dapat sepenuhnya beralih ke tangan pembeli,” ucapnya. “Kami meminta kepolisian segera memanggil manajemen perusahaan terkait dan pihak notaris guna dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan praktik mafia tanah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














