LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengambil langkah berani untuk meringankan beban orang tua siswa. Melalui sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, praktik iuran di sekolah negeri, wisata mewah, hingga acara perpisahan yang berlebihan resmi dilarang keras.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak memiliki celah hukum untuk menarik pungutan dalam bentuk apa pun, meskipun berdalih melalui komite sekolah.
“Iurannya tidak boleh. Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada pungutan apa pun dengan alasan apa pun,” ujar Chandra, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam
Wisata Cukup di Pati Saja
Selain soal uang saku pendidikan, kebijakan ini juga menyasar kegiatan rekreasi siswa. Sekolah negeri di Bumi Mina Tani dilarang keras mengadakan wisata ke luar daerah. Selain untuk menekan biaya, hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi lokal dan UMKM di Kabupaten Pati.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendukung penuh kebijakan tersebut agar tidak ada lagi wali murid yang merasa tercekik biaya piknik.
“Kalau wisata, boleh. Tapi cukup di Pati saja. Berangkat pagi, sore sudah pulang,” jelas Teguh.
Perpisahan Sederhana, Ijazah Jangan Ditahan
Bukan hanya wisata, acara perpisahan yang biasanya digelar mewah di hotel atau luar kota kini harus dikembalikan ke lingkungan sekolah. Teguh Bandang Waluyo mengingatkan bahwa esensi perpisahan adalah maknanya, bukan kemewahan yang menghabiskan anggaran besar.
“Perpisahan cukup sederhana di sekolah. Yang penting maknanya, bukan kemewahannya,” tegasnya.
Baca juga: KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?
Pihak legislatif dan eksekutif juga memberikan peringatan keras terkait praktik penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya. Sesuai kesepakatan antara Ketua DPRD Ali Badrudin dengan Plt Bupati, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan sanksi nyata.
“Kalau terbukti ada pungutan, pasti akan ada konsekuensi dan sanksi,” pungkas Teguh. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















