LINIKATA.COM, PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyoroti tajam dampak masif kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Pati. Mereka menilai, sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tambang sangat minim dan tidak sebanding dengan biaya pemulihan alam yang rusak.
Aspirasi tersebut disuarakan langsung oleh massa JMPPK saat menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati dan Kantor Bupati Pati pada Jumat (29/5/2026).
Koordinator JMPPK, Gunretno, menegaskan bahwa pada prinsipnya aktivitas pengerukan bumi—baik yang berstatus legal maupun ilegal—sama-sama membawa dampak destruktif terhadap kelestarian alam. Bahkan, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, mayoritas korporasi tambang yang mengantongi izin resmi pun kedapatan mengangkangi regulasi.
Baca juga: Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang
“Di wilayah Sukolilo dan Kayen kalau yang 14 ilegal sudah tutup. Lah, yang disuarakan ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) ini kan ada tiga yang ilegal berizin. Kami menemukan yang berizin itu 90 persen melanggar aturan,” ungkap Gunretno.
Bongkar Sederet Pelanggaran: Truk ODOL hingga Enggan Reklamasi
Gunretno membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran sistemis yang jamak dilakukan oleh para pengusaha tambang berizin di area Pegunungan Kendeng. Salah satu yang paling fatal adalah pengabaian kewajiban reklamasi atau penghijauan kembali lahan pascatambang, sehingga menyisakan kubangan raksasa yang rawan longsor.
Selain itu, banyak perusahaan yang tidak mengangkat Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional, abai memasang batas patok wilayah serta papan nama resmi, hingga tidak pernah menyampaikan dokumen audit lingkungan kepada publik.
Di sisi lain, karut-marut sektor hilir berupa hilir-mudik armada truk bermuatan melebihi tonase (Over Dimension Over Loading/ODOL) menjadi biang kerok utama hancurnya akses jalan publik di wilayah Pati Selatan.
“Terus batas patok, batas papan nama, dan tidak disampaikan audit. Truk tonase tinggi. Muatan tonase yang seharusnya bermuatan truk 8 kubik, sampai 12 kubik dan ada tronton, ini juga pelanggaran,” kata tokoh sedulur sikep tersebut.
Baca juga: Demo Hari Antitambang, Warga Tuntut Semua Tambang di Kendeng Pati Ditutup
PAD Hanya Rp140 Juta
Ketidakpatuhan para pengusaha tambang dalam menjalankan bisnisnya berujung pada kerugian berlapis yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Ironisnya, kontribusi finansial yang masuk ke kas daerah dinilai sangat menggelikan jika dibandingkan dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Gunretno mengungkapkan, realisasi retribusi sektor tambang yang diterima Pemkab Pati tergolong sangat kecil, sehingga mustahil bisa digunakan untuk mendanai perbaikan jalan raya yang hancur akibat tronton tambang.
“Pendapatan retribusi Kabupaten Pati untuk tahun 2005 ini hanya Rp140 jutaan. Itu untuk bangun jalan berapa meter dapatnya?” tandas Gunretno.
JMPPK pun mendesak aparat penegak hukum dan penjabat bupati untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha dan penegakan hukum bagi para pengusaha nakal yang terbukti merusak ruang hidup warga di lereng Kendeng. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















