LINIKATA.COM, PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali membongkar praktik peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dua pria yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil diringkus petugas saat hendak mengambil paket sabu di area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Selasa (14/4/2026) malam.
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kompol Agus, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Polres Kudus Ciduk Pelaku Curanmor Berjuluk Si ‘Jambul’
Pengintaian di Depan Makam
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas yang sudah melakukan pengintaian mencurigai gerak-gerik dua pria di depan area makam. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap AG (54) warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41) warga Kecamatan Margoyoso.
“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelasnya.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto ±1,13 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan warna merah.
Kendali dari Lapas Kedungpane
Berdasarkan hasil interogasi, kedua “pemain lama” ini mengakui barang haram tersebut dibeli secara patungan. Mirisnya, barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial H dari dalam Lapas Kedungpane.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kompol Agus.
Modus yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan pembayaran via transfer sebelum diarahkan ke lokasi pengambilan barang. Polisi turut mengamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor Yamaha Mio GT milik pelaku.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan di atas kedua pelaku tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Baca juga: Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang
Pihak kepolisian pun meminta warga Bumi Mina Tani untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 guna memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Kompol Agus. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















