• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Tak Dicover BPJS, Segini Biaya Pemeriksaan Calon Pengantin di Rembang

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2026
in Regional
0
Tak Dicover BPJS, Segini Biaya Pemeriksaan Calon Pengantin di Rembang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Calon pengantin (catin) di Kabupaten Rembang harus menyiapkan anggaran mandiri untuk biaya pemeriksaan kesehatan sebelum melangkah ke pelaminan. Hal ini dikarenakan layanan pemeriksaan kesehatan prasyarat nikah tersebut belum masuk dalam cakupan manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kepastian mengenai biaya ini ditegaskan kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyusul adanya beragam masukan dari masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Sluke di Pendopo Kecamatan Sluke, Senin (2/2/2026). Meski harus merogoh kocek sendiri, pemeriksaan ini dianggap vital demi mencegah penyakit menular dan memutus rantai stunting pada generasi mendatang.

Baca juga: 44 Persen APBD 2026 Dipakai Gaji ASN, Pemkab Rembang Lakukan Ini

Rincian Item Medis dan Tarif Pemeriksaan Catin

Kepala UPT Puskesmas Sluke, Mikke Faridha Shanty, memaparkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara mendalam melalui belasan item medis. Jumlah tes yang dijalani antara laki-laki dan perempuan berbeda, sehingga berdampak pada perbedaan nominal tarif yang dibayarkan.

“Pemeriksaan kesehatan catin mencakup 11 item, terdiri dari empat item untuk calon pengantin laki-laki dan tujuh item untuk calon pengantin perempuan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga,” jelasnya.

Layanan medis ini meliputi deteksi penyakit serius seperti hepatitis dan sifilis, cek golongan darah, hingga pemeriksaan kesehatan reproduksi. Karena BPJS tidak menanggung biaya tersebut, masyarakat diminta merujuk pada standar biaya resmi yang telah dipayungi hukum.

“Terkait pembiayaan, layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin belum termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tarif layanan mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” terangnya.

Payung Hukum Tarif Resmi di Puskesmas

Pemerintah daerah tidak memungut biaya tersebut secara asal-asalan. Seluruh nominal tarif yang berlaku sudah diatur secara terperinci dalam produk hukum daerah agar tercipta transparansi dan mencegah adanya pungutan di luar prosedur resmi.

“Tarif pemeriksaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” beber Mikke.

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan secara akuntabel oleh setiap puskesmas di wilayah Rembang.

“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini memang belum masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Namun seluruh tarif yang diberlakukan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Wabup.

Komitmen Antipungli dan Evaluasi Kebijakan

Walaupun saat ini biaya masih dibebankan kepada catin sesuai Perda, Gus Hanies menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap membuka telinga terhadap keberatan atau aspirasi masyarakat. Baginya, keselamatan kesehatan jangka panjang keluarga tetap menjadi prioritas utama di atas sekadar isu pembiayaan.

Baca juga: Pemkab Rembang Akan Perbaiki 300 Ruang Sekolah pada 2026

“Terkait masukan masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kajian ke depan. Namun yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini diselenggarakan untuk kepentingan kesehatan jangka panjang keluarga dan generasi mendatang,” tambah dia.

Pihaknya juga memberikan jaminan penuh bahwa tidak akan ada biaya tambahan atau praktik “amplop” di luar tarif yang telah ditentukan oleh Perda tersebut.

“Tidak ada pungutan liar. Semua pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BPJS KesehatanWabup Rembang
Previous Post

Kasus Sudewo: Botok Minta KPK Periksa Husein dan Kapolresta Pati

Next Post

4 Warga Terdampak Banjir Pati Meninggal Terserang Leptospirosis

Redaksi

Redaksi

Next Post
4 Warga Terdampak Banjir Pati Meninggal Terserang Leptospirosis

4 Warga Terdampak Banjir Pati Meninggal Terserang Leptospirosis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Maret 11, 2026
Refleksi 2025, IJTI: 1.000 Lebih Jurnalis Kena PHK, Lawannya Kini Medsos dan AI

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Maret 11, 2026
Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Maret 11, 2026
Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Maret 11, 2026

Recent News

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Ormas Brandal Alif: Segera Penjarakan

Maret 11, 2026
Refleksi 2025, IJTI: 1.000 Lebih Jurnalis Kena PHK, Lawannya Kini Medsos dan AI

IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Maret 11, 2026
Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Ini yang Membuat 2 Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Dituntut Ringan

Maret 11, 2026
Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Bocah Delapan Tahun Tenggelam di Sungai Jembertati Kudus

Maret 11, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved