LINIKATA.COM, REMBANG – Calon pengantin (catin) di Kabupaten Rembang harus menyiapkan anggaran mandiri untuk biaya pemeriksaan kesehatan sebelum melangkah ke pelaminan. Hal ini dikarenakan layanan pemeriksaan kesehatan prasyarat nikah tersebut belum masuk dalam cakupan manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kepastian mengenai biaya ini ditegaskan kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyusul adanya beragam masukan dari masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Sluke di Pendopo Kecamatan Sluke, Senin (2/2/2026). Meski harus merogoh kocek sendiri, pemeriksaan ini dianggap vital demi mencegah penyakit menular dan memutus rantai stunting pada generasi mendatang.
Baca juga: 44 Persen APBD 2026 Dipakai Gaji ASN, Pemkab Rembang Lakukan Ini
Rincian Item Medis dan Tarif Pemeriksaan Catin
Kepala UPT Puskesmas Sluke, Mikke Faridha Shanty, memaparkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara mendalam melalui belasan item medis. Jumlah tes yang dijalani antara laki-laki dan perempuan berbeda, sehingga berdampak pada perbedaan nominal tarif yang dibayarkan.
“Pemeriksaan kesehatan catin mencakup 11 item, terdiri dari empat item untuk calon pengantin laki-laki dan tujuh item untuk calon pengantin perempuan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga,” jelasnya.
Layanan medis ini meliputi deteksi penyakit serius seperti hepatitis dan sifilis, cek golongan darah, hingga pemeriksaan kesehatan reproduksi. Karena BPJS tidak menanggung biaya tersebut, masyarakat diminta merujuk pada standar biaya resmi yang telah dipayungi hukum.
“Terkait pembiayaan, layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin belum termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tarif layanan mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” terangnya.
Payung Hukum Tarif Resmi di Puskesmas
Pemerintah daerah tidak memungut biaya tersebut secara asal-asalan. Seluruh nominal tarif yang berlaku sudah diatur secara terperinci dalam produk hukum daerah agar tercipta transparansi dan mencegah adanya pungutan di luar prosedur resmi.
“Tarif pemeriksaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” beber Mikke.
Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan secara akuntabel oleh setiap puskesmas di wilayah Rembang.
“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini memang belum masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Namun seluruh tarif yang diberlakukan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Wabup.
Komitmen Antipungli dan Evaluasi Kebijakan
Walaupun saat ini biaya masih dibebankan kepada catin sesuai Perda, Gus Hanies menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap membuka telinga terhadap keberatan atau aspirasi masyarakat. Baginya, keselamatan kesehatan jangka panjang keluarga tetap menjadi prioritas utama di atas sekadar isu pembiayaan.
Baca juga: Pemkab Rembang Akan Perbaiki 300 Ruang Sekolah pada 2026
“Terkait masukan masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kajian ke depan. Namun yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini diselenggarakan untuk kepentingan kesehatan jangka panjang keluarga dan generasi mendatang,” tambah dia.
Pihaknya juga memberikan jaminan penuh bahwa tidak akan ada biaya tambahan atau praktik “amplop” di luar tarif yang telah ditentukan oleh Perda tersebut.
“Tidak ada pungutan liar. Semua pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














