LINIKATA.COM, REMBANG – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Lemah Putih, Kecamatan Sedan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa langkah hukum dan penertiban akan segera diambil oleh pihak berwenang.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum atau menerbitkan izin operasional pertambangan.
Oleh karena itu, DLH Kabupaten Rembang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Dinas ESDM Jateng Pastikan Tambang Batu di Lemahputih Rembang Ilegal
“Kita sudah koordinasikan sama DLHK provinsi karena ini kewenangan provinsi. Provinsi akan menggandeng APH untuk menyelesaikan masalah ini mas, karena ini penambangan ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, kepastian status ilegal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Ia menyatakan tidak ada izin tambang yang aktif untuk wilayah Desa Lemahputih.
“Untuk wilayah Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” kata Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Hanya Berjarak Satu Meter dari Batas Hutan
Merespons polemik tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo Jawa Tengah langsung menerjunkan personel ke lapangan. Hasilnya, titik penambangan dipastikan berada di tanah pematikan atau lahan milik warga, bukan di dalam kawasan hutan negara.
“Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkap Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi.
Baca juga: Tepis Caplok Lahan Perhutani, Pengelola Tambang di Lemahputih Rembang Klaim Berizin
Perhutani Perketat Pengawasan Area Batas
Meski saat ini pengerukan masih berada di lahan warga, Lasmundi menegaskan bahwa Perhutani tetap memperketat pengawasan secara berkala di area perbatasan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penambangan liar yang meluas ke wilayah hutan negara.
“Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















