LINIKATA.COM, PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pemberlakuan program parkir non-tunai (cashless) tepi jalan umum yang semula dijadwalkan meluncur pada Juli 2026 ini.
Langkah penundaan ini diambil demi mematangkan regulasi dan menyusun formula insentif baru agar kebijakan digitalisasi tersebut lebih menarik minat serta ramah bagi masyarakat luas.
Kepala Dishub Kabupaten Pati, Tony Romas Indarta, menjelaskan bahwa saat ini jajarannya tengah menggodok ulang skema teknis di lapangan. Hal ini menyusul adanya instruksi Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, yang menghendaki penerapan sistem baru ini dibarengi dengan program timbal balik yang menguntungkan warga, salah satunya lewat skema undian berhadiah.
“Rencana awal memang kita launching bulan ini. Tapi, ada satu hal yang membuat kita tunda dulu. Pak Bupati menghendaki agar masyarakat yang memanfaatkan fasilitas non-tunai ini bisa mendapatkan reward atau timbal balik langsung,” ujar Tony, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Retribusi Parkir Banyak Bocor, Plt Bupati Pati Dorong Sistem Digital
Ubah Budaya Lewat Stimulus Undian Berhadiah
Tony memaparkan, pemberian stimulus berupa undian tersebut dinilai sangat krusial untuk memicu antusiasme sekaligus merangsang partisipasi aktif dari pengendara. Dinas perhubungan menyadari bahwa menggeser kebiasaan bayar tunai ke digital memerlukan pendekatan yang persuasif, bukan sekadar pemaksaan aturan.
“Bagaimana caranya agar masyarakat bisa antusias untuk parkir secara non-tunai. Karena kita ini sedang berusaha mengubah budaya atau kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi digital. Kalau sistem ini langsung kita pasang begitu saja tanpa stimulus, dikhawatirkan programnya justru tidak berjalan efektif di lapangan,” terang Tony.
Sebagai langkah awal jika konsep terbaru nanti rampung disinkronisasi, Dishub Pati tetap memplot area Jalan Panglima Sudirman sebagai lokasi percontohan (pilot project). Zona uji coba tersebut akan membentang mulai dari Alun-alun Simpang Lima Pati hingga batas perempatan Surya Baru.
Baca juga: Kerap Lampaui Target, Dishub Pati Usulkan Retribusi Parkir Naik Jadi Rp700 Juta
Tarif Parkir Tetap Normal Sesuai Perda
Kendati mekanisme pembayarannya bertransformasi menggunakan kode QRIS atau kartu digital, Tony menegaskan tidak ada lonjakan atau penyesuaian nominal tarif retribusi.
Besaran biaya parkir yang ditarik dari pemilik kendaraan dipastikan masih mengacu penuh pada regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarifnya tidak ada perubahan, masih mengacu pada Perda 1 Tahun 2024 untuk kawasan tepi jalan umum. Ongkos parkir sepeda motor dikenakan Rp1.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Belum ada rencana perubahan nominal,” pungkasnya.
Melalui penyusunan konsep matang yang mengakomodasi undian berhadiah ini, Dishub Pati berharap kebocoran PAD dari sektor parkir bisa ditekan tanpa harus membebani psikologis masyarakat yang tengah beradaptasi dengan era digitalisasi.
Editor: Ahmad Muhlisin















