LINIKATA.COM, PATI – Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengeluhkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai mengalami banyak kebocoran. Guna menyiasati persoalan menahun tersebut, ia mendesak dinas terkait untuk segera mengonversi sistem pemungutan dari manual ke berbasis digital.
Chandra menilai skema penarikan retribusi parkir di Kabupaten Pati belum terkelola secara maksimal. Celah kebocoran keuangan daerah ini terbuka lebar lantaran petugas di lapangan masih mengandalkan transaksi tunai konvensional.
“Pemasukan parkir banyak yang bocor. Kalau tidak digital pasti bocor. Dapat Rp10 ribu tapi bilangnya Rp5 ribu. Kan tidak ada yang tahu,” keluh Risma Ardhi Chandra saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kerap Lampaui Target, Dishub Pati Usulkan Retribusi Parkir Naik Jadi Rp700 Juta
Digitalisasi Atur Jelas Hak Juru Parkir
Langkah digitalisasi dinilai menjadi satu-satunya solusi paling konkret untuk menyumbat potensi kerugian pendapatan daerah. Melalui sistem elektronik, alur transaksi masuk akan terekam secara langsung dan transparan sehingga pembagian hasilnya pun menjadi lebih adil.
“Tapi kalau digital semua kan tidak ada kebocoran lagi. Dan hak kewajibannya jelas. Misalnya untuk tukang parkir sekian dan Pemerintah Kabupaten sekian,” ungkapnya.
Selain dipicu oleh sistem pemungutan konvensional yang belum optimal, minimnya sumbangan PAD dari sektor ini juga disebabkan lantaran masih banyaknya wilayah potensial di Bumi Mina Tani yang belum terjangkau penarikan retribusi secara merata.
Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dilaporkan masih memusatkan konsentrasi pengawasan pada sejumlah titik keramaian utama di kawasan pusat Kota Pati yang dinilai menjadi kantong penyumbang retribusi terbesar.
Baca juga: Dishub Pati Rencana Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum
Target Retribusi Naik Jadi Rp700 Juta
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, membenarkan bahwa jangkauan operasional penarikan parkir tepi jalan umum memang masih terbatas di beberapa wilayah kecamatan penopang ekonomi.
“Masih ada yang belum terjangkau. Yang sudah itu Margoyoso, Tayu, Juwana, Trangkil, Wedarijaksa, Kayen, dan Sukolilo ada beberapa titik. Tempat-tempat itu ramainya seperti di pasar. Padahal kawasan pasar itu ranah pengelolaannya masuk di Disdagperin, jadi kami hanya mengelola di tepi jalan umum saja,” urai Nita.
Sebagai informasi, realisasi perolehan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pati pada tahun anggaran 2025 lalu menyentuh angka sekitar Rp625 juta.
Sementara untuk periode tahun berjalan ini, Pemerintah Kabupaten Pati memasang target kenaikan pendapatan yang cukup moderat, yakni dipatok wajib menembus angka Rp700 juta. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















