• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Hemat Waktu dan Biaya, Ganti Nama di Pati Cuma Butuh 30 Menit

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2026
in Regional
0
Hemat Waktu dan Biaya, Ganti Nama di Pati Cuma Butuh 30 Menit
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menggelar terobosan layanan hukum terpadu lewat program sidang keliling. Melalui program jemput bola ini, proses pengurusan birokrasi pergantian nama warga kini terpangkas drastis dan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.

Layanan kolaboratif ini dihadirkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat bawah. Petugas dari kedua instansi tersebut menyisir wilayah pedesaan dan menyulap area aula balai desa menjadi ruang persidangan resmi yang sah secara hukum.

Seperti yang terlihat di Balai Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kamis (9/7/2026). Sejumlah warga pesisir Juwana tampak berbondong-bondong mengantre untuk memanfaatkan momentum kelayakan hukum massal tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, menjelaskan bahwa setelah hakim mengetuk palu persidangan, pihaknya langsung melakukan pemutakhiran data saat itu juga agar warga bisa langsung membawa pulang dokumen yang baru.

”Dari Disdukcapil mengeluarkan KK (Kartu Keluarga) sesuai keputusan pengadilan, kemudian Akta Lahir dan KIA (Kartu Identitas Anak). Program berjalan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Pati,” ujar Ida.

Baca juga: Dishub Pati Tunda Pemberlakuan Parkir Non-Tunai, Ini Penyebabnya

Mekanisme Persidangan Tetap Ketat, Wajib Hadirkan Saksi

Ida menambahkan, antusiasme masyarakat Bumi Mina Tani dalam menyambut program ini sangat tinggi. Berdasarkan database pendaftaran, jumlah pemohon yang masuk cukup membeludak, kendati tidak semua berkas perkara bisa diselesaikan di area sidang keliling karena membutuhkan kajian yuridis lebih dalam.

Sementara itu, Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, menegaskan bahwa meski statusnya adalah sidang keliling di luar gedung pengadilan, mekanisme hukum dan pembuktian perkara tetap berjalan formal serta ketat sesuai hukum acara yang berlaku.

Setiap pemohon diwajibkan membawa dokumen dokumen asli dan menghadirkan minimal dua orang saksi di hadapan hakim untuk memperkuat legalitas alasan pergantian nama tersebut.

”Mekanismenya persis sama seperti di kantor pengadilan. Syarat formal yang harus dibuktikan di antaranya status anak kandung, dokumen persetujuan dari suami, dan kesaksian saksi-saksi. Ini penting agar jangan sampai ada nama anak yang diubah tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua kandungnya,” jelas Wira menegaskan prinsip kehati-hatian hukum.

Baca juga: Kabar Baik, BLT Cukai Pati Senilai Rp2,5 M Segera Cair Juli Ini

Cerita Ibu di Juwana: Ganti Nama Anak karena Sering Menangis

Manfaat instan dari layanan kilat ini dirasakan langsung oleh Nurfiyanti, seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Dirinya mengaku sangat terbantu karena bisa memproses perubahan identitas anak balitanya yang baru berusia 2,5 tahun tanpa perlu repot menempuh jarak jauh ke Kantor PN Pati.

“Sangat senang, program dari PN dan Disdukcapil ini benar-benar membantu kami sebagai masyarakat kecil. Tidak perlu jauh-jauh ke kota, sehingga sangat hemat waktu, tenaga, dan ongkos biaya,” tutur Nurfiyanti dengan raut wajah lega.

Nurfiyanti menceritakan, alasan dirinya mantap mengganti nama sang buah hati didasari oleh saran dari keluarga besar. Sejak lahir, putrinya tersebut kerap menangis histeris tanpa sebab yang jelas saat masih menyandang nama Ameena Maritza Nur Shanum.

Berbekal keputusan hakim dalam sidang kilat 30 menit di balai desa tersebut, sang anak kini telah resmi menyandang nama baru, yakni Lashirra Nayyara Salsabila, lengkap dengan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) teranyar yang diterbitkan di tempat. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Disdukcapil PatiPN Pati
Previous Post

Dishub Pati Tunda Pemberlakuan Parkir Non-Tunai, Ini Penyebabnya

Next Post

Komisi II DPRD Rembang: Kabupaten Dirugikan oleh Pelabuhan Sluke!

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Komisi II DPRD Rembang: Kabupaten Dirugikan oleh Pelabuhan Sluke!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com