LINIKATA.COM, REMBANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyoroti tajam aktivitas industri screen crusher (pemecah batu) kapur di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Operasional tersebut dinilai merugikan daerah akibat pembagian wewenang regulasi yang timpang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasiruddin, mengungkapkan kekecewaannya karena penarikan berbagai otoritas pelabuhan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pusat berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, daerah selalu dijadikan tumpuan utama ketika masalah sosial atau lingkungan akibat aktivitas industri tersebut mulai muncul ke permukaan.
“Daerah selalu menjadi tumpuan permasalahan awal. Kabupaten pasti dirugikan ketika ada kejadian seperti ini. Sedangkan kabupaten tidak menerima hasil atau pendapatan yang berasal dari pelabuhan tersebut,” ujar Nasiruddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Sebut Proses Izin, PT BAK Minta Kesetaraan Hukum di Pelabuhan Sluke Rembang
DPRD Rembang Rencana Pemanggil Pemangku Kepentingan
Nasiruddin mengakui Pemkab Rembang berada dalam posisi dilematis. Secara regulasi, wewenang eksekusi berada di ranah pusat, sehingga pemda tidak bisa gegabah melakukan tindakan tegas seperti penutupan operasional, sekalipun industri screen crusher tersebut memicu komplain publik.
Merespons keluhan masyarakat serta ramainya pemberitaan di media massa, DPRD Rembang berencana segera memanggil dan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam waktu dekat.
“Rencana itu sudah ada usulan dari anggota agar ada komunikasi atau mengumpulkan beberapa stakeholder terkait. Kami juga akan mengecek kembali celah perizinan apa saja yang masih menjadi wewenang kabupaten agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca juga: Polres Rembang Usut Dugaan Aktivitas Pemecah Batu Ilegal di Pelabuhan Sluke
Pemkab Rembang dan Otoritas Pelabuhan Memilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo. Upaya ini dilakukan untuk mempertanyakan izin aktivitas industri screen crusher di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Namun, Dwi Martopo belum memberikan keterangan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, juga memilih bungkam. Saat dimintai konfirmasi mengenai masalah ini, Ansori belum memberikan jawaban. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















