LINIKATA.COM, REMBANG – Satreskrim Polres Rembang menyelidiki kasus dugaan operasional pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakiya Akbar mengonfirmasi bahwa personelnya sudah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hari ini anggota cek TKP mas, masih dalam rangka penyelidikan,” kata Alva saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Ironi Pelabuhan Sluke: Operasional Jalan Terus, Kontribusi ke PAD Rembang Nol
Penyelidikan intensif ini bermula dari laporan mengenai aktivitas screen crusher batu di atas lahan reklamasi pelabuhan. Industri pengolahan batu tersebut diduga kuat memanfaatkan area pelabuhan secara ilegal dan melangkahi prosedur perizinan resmi.
Pemkab Rembang Mengaku Tak Berdaya
Kekisruhan izin di kawasan reklamasi ini ikut memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Pemkab mengaku tidak memiliki kuasa penuh untuk menertibkan area tersebut karena terbentur aturan kewenangan pusat.
“Karena tujuan reklamasi sejak awal untuk pelabuhan, maka HPL-nya milik Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah otomatis tidak punya hak atau kewenangan lagi di situ,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin.
Fahrudin menilai pihak Kemenhub selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seharusnya menjadi garda terdepan yang menindak tegas industri nakal tersebut.
“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang punya taji untuk bicara dan menindak adalah Kementerian Perhubungan,” tegasnya.
Baca juga: Legalitas Aktivitas Pemecah Batu di Sluke Disorot, Polres Rembang Selidiki
Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berdampak buruk bagi keuangan daerah. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, blak-blakan menyebut daerah dirugikan secara ekonomi.
“Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Sluke,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















