LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal skala besar saat Operasi Pekat II Candi 2026 di wilayah Kecamatan Jakenan, Selasa (7/7/2026) malam. Daei hasil operasi itu, 1.100 botol miras jenis arak Bali tanpa izin edar disita petugas.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengendus peredaran miras di sebuah rumah milik pria berinisial PL (41) yang berada di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sebuah mobil pikap yang mencurigakan. Setelah digeledah, petugas menemukan sebanyak 1.100 botol arak Bali dalam kemasan botol plastik berukuran 600 mililiter siap edar yang masih tertumpuk di atas bak mobil.
Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Ketitangwetan Pati Serahkan Diri, Polisi Buru Pelaku Lain
Gunakan Modus Kamuflase Tumpukan Kelapa Antar-Pulau
Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), seribuan botol miras jenis arak tradisional tersebut sengaja dipasok untuk dibongkar dan didistribusikan secara eceran kepada sejumlah pedagang warung kelontong di wilayah Kabupaten Pati.
Dari hasil interogasi, polisi juga berhasil membongkar modus operandi cerdik yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas di sepanjang jalur penyeberangan antar-pulau.
“Kendaraan pengangkut ini sebelumnya mengirim muatan beras dari Pati ke Pulau Bali. Nah, saat perjalanan kembali pulang ke Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali yang disamarkan secara rapi di bawah tumpukan buah kelapa untuk menghindari kecurigaan petugas di jalan,” bebernya, Rabu (8/7/2026).
Seluruh barang bukti seribuan botol miras beserta armada mobil pikap langsung digelandang menuju Mapolsek Jakenan. Polisi juga telah menerbitkan laporan pelanggaran, memeriksa terlapor serta saksi-saksi, serta memberikan edukasi tegas mengenai larangan peredaran miras tanpa izin sesuai regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.
Baca juga: Polisi Bubarkan Balap Liar yang Bikin Macet JLS Pati, Diduga Jadi Ajang Taruhan
Polisi Buru Jaringan Distribusi dan Pelaku Lain
Heru Purnomo memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada tahapan penyitaan barang bukti belaka. Unit Reskrim Polsek Jakenan saat ini tengah melakukan pengembangan mendalam untuk menelusuri asal-usul barang serta memburu jaringan distributor besar yang menyuplai miras tersebut ke wilayah Pati.
“Kami tidak berhenti di sini saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat akan terus kami dalami agar mata rantai peredarannya dapat diputus total hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku miras ilegal di Jakenan,” tandasnya.
Di samping penegakan hukum pidana, Polsek Jakenan mengimbau para pelaku usaha dan warung kelontong untuk menaati aturan daerah dengan tidak memperjualbelikan miras secara sembunyi-sembunyi. Warga juga diminta aktif melaporkan indikasi peredaran miras di lingkungannya melalui layanan darurat Polri di nomor call center 110. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















