LINIKATA.COM, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap perkara tawuran dan pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Minggu (21/6/2026) baru-baru ini.
Komplotan pemuda yang terlibat aksi tawuran dan pengeroyokan berdarah tersebut pun berhasil diringkus petugas, setelah terbukti melakukan tindak kekerasan antarkelompok pemuda yang menyebabkan dua korban luka parah.
Hasil penyelidikan, aksi kenakalan remaja tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di dekat jembatan penghubung antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo. Dua kelompok pemuda terlibat bentrok fisik menggunakan berbagai jenis senjata.
Baca juga: Tragis, Lansia di Kedungsari Kudus Ditemukan Tewas Terbakar di Ladang Tebu
Akibat tawuran tersebut, dua remaja menjadi korban keganasan para pelaku. Seorang korban yang masih berusia 14 tahun menderita luka robek serius pada lutut kaki kanan akibat sabetan senjata tajam. Sementara satu korban lainnya mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Gerak Cepat Tangkap Para Pelaku Tawuran
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasatreskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban resmi melapor ke polisi. Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“’Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat,’” ujar Iptu Happy, Rabu (24/6/2026).
Dari ketujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan orang dewasa, yakni NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), dan MAW (19). Sedangkan satu pelaku lainnya, NCA (17), berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Berawal dari Paket Sajam Online, Polisi Bongkar Komplotan Tawuran di Kudus
Sita Senjata Tajam Corbek dan Besi Holo
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mengerikan yang digunakan saat bentrokan. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong besi holo, sebatang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat aksi pengeroyokan terjadi.
“’Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,’” imbuh Happy.
Atas tindakan brutalnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Iptu Happy mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Langkah ini penting guna mencegah anak-anak terjerumus dalam aksi tawuran jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















