LINIKATA.COM, PATI – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial W (49), warga Desa Kayen, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, S, yang merupakan warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo.
Ironisnya, aksi keji ini dipicu oleh masalah sepele terkait uang urunan biaya perjalanan. Usai membunuh korban, pelaku bahkan menenggelamkan jasad temannya tersebut di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa petaka ini bermula ketika tersangka dan korban pergi bersama untuk mencari bambu petuk—bambu hias yang dipercaya memiliki nilai jual tinggi—pada Sabtu (2/5/2026).
Namun, sesampainya di area Embung Terpus, keduanya terlibat adu mulut hebat lantaran korban enggan membayar uang patungan untuk membiayai operasional perjalanan mereka.
“Karena cekcok tersebut akhirnya korban sempat mendorong tersangka, dan tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh,” jelas Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Emosi yang tersulut membuat W gelap mata. Ia langsung mencabut pisau dapur yang kerap dibawanya dan menusuk korban secara membabi buta sebanyak lima kali. Begitu memastikan korban sudah tidak bernyawa, W langsung menenggelamkan jasad korban ke dalam air waduk.
“Tersangka menusuk korban sebanyak lima kali. Jadi tiga di leher dan dua di area perut dengan pisau dapur yang selalu dibawanya. Setelah menusuk korban, tersangka lalu menenggelamkan jenazah korban di waduk,” beber Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Baca juga: Pemuda Bakar Rumah Ortu di Sukolilo Pati jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Terungkap dari Penemuan Mayat Terapung dan Hasil Autopsi
Misteri pembunuhan ini mulai tersingkap ketika seorang warga Desa Beketel bernama Rebo dikejutkan dengan penemuan mayat yang mengapung di permukaan air Embung Terpus pada Senin (4/5) pagi. Temuan tersebut segera dilaporkan ke perangkat desa setempat, Sujiyono (44), yang kemudian meneruskan informasi ke Polsek Kayen.
Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk dilakukan autopsi. Tim duka medis menemukan bukti kekerasan ekstrem yang menjadi penyebab utama kematian korban.
“Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan jenazah, ditemukan luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher melukai pembuluh darah utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal dunia,” urai Kasat Reskrim.
Baca juga: Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara
Buron ke Kalimantan Selatan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi, Tim Resmob Polresta Pati mendeteksi keberadaan pelaku yang telah kabur jauh ke wilayah Kalimantan Selatan. Bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kalsel, pengejaran tersebut membuahkan hasil.
W berhasil diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Sabtu (20/6/2026) dini hari sekira pukul 00.57 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan sadisnya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka diancam pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















