LINIKATA.COM, PATI – Satpolairud Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar kapal perikanan di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang tersangka diringkus petugas setelah nekat menjarah ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan onderdil di atas KM Citra Cemerlang GT 199.
Aksi kriminal tersebut dilesakkan para pelaku saat kapal berukuran besar itu sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan pihak korban pada Selasa, 9 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara bersama Tim INAFIS, memeriksa para saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Hendrik Irawan, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Geger, Kurir Frozen Food Ditemukan Meninggal di Kost Pati Kidul
Curiga Ceceran Solar dan Temuan Aki di TPI Juwana
Peristiwa pembobolan kapal ini pertama kali disadari oleh pemilik kapal, A.M. (47), warga Kecamatan Juwana, saat melakukan pengecekan rutin kondisi kapal yang tengah diperbaiki. Korban dapati peralatan kapal berserakan dan adanya tumpahan solar yang mencurigakan di area dek atas.
Titik terang kasus ini mulai terkuak pada sore harinya, ketika warga mendapati seseorang membawa satu unit aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal korban di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan membekuk tiga tersangka. Ketiganya yakni R.P.S.P. (27) warga Kabupaten Tulungagung, serta dua warga Kecamatan Juwana berinisial M.A. (34) dan J. (46).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya satu unit aki merek GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 berisi enam jeriken, serta muatan sekitar 3.000 liter solar hasil jarahan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total materiil menembus Rp54.750.000.
“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” jelas Kasat Polairud.
Baca juga: Harta Gono-Gini Dijual Sepihak Mantan Suami, Rumah di Karaban Pati Dirobohkan
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Kompol Hendrik Irawan menegaskan bahwa jajaran Polresta Pati berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan kriminalitas di kawasan perairan maupun pelabuhan Bumi Mina Tani demi menjaga iklim usaha para nelayan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan,” tegasnya keras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, pihak-pihak yang kedapatan ikut membantu menyimpan atau membeli barang tadahan tersebut diancam draf Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















