• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2026
in Kriminal
0
Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara

Olah TKP kasus pencurian solar Kapal di Sungai Juwana. Foto: Polresta Pati

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Satpolairud Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar kapal perikanan di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang tersangka diringkus petugas setelah nekat menjarah ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan onderdil di atas KM Citra Cemerlang GT 199.

Aksi kriminal tersebut dilesakkan para pelaku saat kapal berukuran besar itu sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.

Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan pihak korban pada Selasa, 9 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara bersama Tim INAFIS, memeriksa para saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Hendrik Irawan, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Geger, Kurir Frozen Food Ditemukan Meninggal di Kost Pati Kidul

Curiga Ceceran Solar dan Temuan Aki di TPI Juwana

Peristiwa pembobolan kapal ini pertama kali disadari oleh pemilik kapal, A.M. (47), warga Kecamatan Juwana, saat melakukan pengecekan rutin kondisi kapal yang tengah diperbaiki. Korban dapati peralatan kapal berserakan dan adanya tumpahan solar yang mencurigakan di area dek atas.

Titik terang kasus ini mulai terkuak pada sore harinya, ketika warga mendapati seseorang membawa satu unit aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal korban di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan membekuk tiga tersangka. Ketiganya yakni R.P.S.P. (27) warga Kabupaten Tulungagung, serta dua warga Kecamatan Juwana berinisial M.A. (34) dan J. (46).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya satu unit aki merek GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 berisi enam jeriken, serta muatan sekitar 3.000 liter solar hasil jarahan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total materiil menembus Rp54.750.000.

“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” jelas Kasat Polairud.

Baca juga: Harta Gono-Gini Dijual Sepihak Mantan Suami, Rumah di Karaban Pati Dirobohkan

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kompol Hendrik Irawan menegaskan bahwa jajaran Polresta Pati berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan kriminalitas di kawasan perairan maupun pelabuhan Bumi Mina Tani demi menjaga iklim usaha para nelayan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan,” tegasnya keras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, pihak-pihak yang kedapatan ikut membantu menyimpan atau membeli barang tadahan tersebut diancam draf Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PencurianPolresta Pati
Previous Post

Sam’ani Instruksikan OPD Pemkab Kudus Percepat Lelang Proyek Fisik

Next Post

Jaring Talenta Unggul, 53 SMP Ikuti OSN Tingkat Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jaring Talenta Unggul, 53 SMP Ikuti OSN Tingkat Rembang

Jaring Talenta Unggul, 53 SMP Ikuti OSN Tingkat Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Segudang PR Plt Direktur RSUD Soewondo Pati yang Baru Dilantik

Segudang PR Plt Direktur RSUD Soewondo Pati yang Baru Dilantik

Juli 3, 2026
YEU Latih Warga Tunggulsari Pati Beradaptasi dengan Banjir Rob

YEU Latih Warga Tunggulsari Pati Beradaptasi dengan Banjir Rob

Juli 3, 2026
Plt Bupati Akhirnya Buka Suara Soal Ahmad Husin jadi Plt Direktur RSUD Soewando

Plt Bupati Akhirnya Buka Suara Soal Ahmad Husin jadi Plt Direktur RSUD Soewando

Juli 3, 2026
Dua Gedung Bersejarah Milik Pemkab Kudus Bakal Dijadikan Cagar Budaya

Dua Gedung Bersejarah Milik Pemkab Kudus Bakal Dijadikan Cagar Budaya

Juli 3, 2026

Recent News

Segudang PR Plt Direktur RSUD Soewondo Pati yang Baru Dilantik

Segudang PR Plt Direktur RSUD Soewondo Pati yang Baru Dilantik

Juli 3, 2026
YEU Latih Warga Tunggulsari Pati Beradaptasi dengan Banjir Rob

YEU Latih Warga Tunggulsari Pati Beradaptasi dengan Banjir Rob

Juli 3, 2026
Plt Bupati Akhirnya Buka Suara Soal Ahmad Husin jadi Plt Direktur RSUD Soewando

Plt Bupati Akhirnya Buka Suara Soal Ahmad Husin jadi Plt Direktur RSUD Soewando

Juli 3, 2026
Dua Gedung Bersejarah Milik Pemkab Kudus Bakal Dijadikan Cagar Budaya

Dua Gedung Bersejarah Milik Pemkab Kudus Bakal Dijadikan Cagar Budaya

Juli 3, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com