LINIKATA.COM, JAKARTA – Program literasi digital serta pemahaman mengenai Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan bagi penyandang disabilitas dinilai bukan sekadar program tambahan maupun kegiatan sosial biasa. Lebih dari itu, pemenuhan hak teknologi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat memberikan sambutan dalam agenda pelatihan AI program EQUAL (Empower Equality AI Initiative) yang diinisiasi oleh Alunjiva Indonesia bersama Microsoft di kantor Komite Nasional Disabilitas, Cawang Kencana, Jakarta Timur, Senin (25/5/2026).
“Pembukaan UUD 1945 memberi mandat yang sangat jelas yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berarti bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,” kata Lestari Moerdijat.
Baca juga: Raup Cuan dari Skincare Organik! Lestari Moerdijat Ajak Warga Demak Manfaatkan Riset BRIN
Pergeseran Bentuk Diskriminasi di Era Digital
Sosok yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan, bentuk diskriminasi terhadap kelompok disabilitas kini telah mengalami pergeseran ruang. Jika pada masa lalu diskriminasi fisik tampak nyata pada fasilitas fasilitas umum atau bangunan yang tidak menyediakan ramp (bidang miring bagi pengguna kursi roda), kini hal serupa bisa terjadi di ruang digital.
Menurutnya, diskriminasi modern dapat muncul dalam bentuk aplikasi-aplikasi digital maupun sistem teknologi yang tidak dapat diakses atau digunakan oleh setiap orang secara inklusif.
Rerie menilai, sistem AI yang tidak inklusif bukan hanya sekadar kurang lengkap dari segi fitur, melainkan juga berpotensi besar menjadi ancaman nyata terhadap hak-hak dasar warga negara.
Legislator yang juga duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat bahwa laju transformasi digital saat ini harus berjalan selaras dengan transformasi sosial. Hal ini penting dilakukan agar perkembangan teknologi yang masif tidak justru menciptakan jurang ketimpangan baru di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Rerie menekankan bahwa pemahaman serta pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila menjadi poin krusial untuk mengingatkan semua pihak bahwa pengembangan teknologi harus tetap menghormati martabat manusia.
Ubah Paradigma Belas Kasihan Menjadi Subjek Hak
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mengkritisi cara pandang publik selama ini, di mana isu-isu terkait disabilitas dinilai sudah terlalu lama ditempatkan dalam bingkai belas kasihan semata.
“Paradigma itu harus ditinggalkan. Penyandang disabilitas bukan objek kebaikan, tetapi adalah subjek hak,” tegas Rerie.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Modal AI, UMKM Lokal Siap Gebrak Panggung Digital Dunia
Dalam ekosistem perkembangan AI, ia menegaskan bahwa kaum disabilitas tidak boleh cukup puas hanya dengan menjadi peserta pelatihan. Kelompok penyandang disabilitas harus didorong dan mampu mengambil peran strategis sebagai perancang teknologi sekaligus penguji aksesibilitas digital.
Menurut Rerie, teknologi AI sudah sepatutnya dirancang dengan kemudahan aksesibilitas sejak awal perencanaan, di mana aksesibilitas wajib dijadikan sebagai prinsip dasar dari sebuah desain teknologi.
“Jangan biarkan siapa pun mendefinisikan masa depan tanpa kehadiran Anda. Jangan biarkan teknologi dibangun tanpa suara Anda. Karena masa depan Indonesia harus dibangun bersama seluruh warga bangsa,” pungkas Rerie di hadapan para penyandang disabilitas peserta pelatihan AI program EQUAL. (LK3)
Editor: Ahmad Muhlisin














