LINIKATA.COM, REMBANG – Teka-teki mengenai perkembangan kasus keruwetan seleksi calon kepala dinas tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Rembang mengonfirmasi telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari polemik yang mewarnai proses seleksi jabatan pimpinan tinggi tersebut.
LHP Masih Rahasia dan Tunggu Bupati
Meski pemeriksaan telah usai, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut belum diserahkan kepada pimpinan daerah. Sedianya, dokumen penting itu dijadwalkan diserahkan kepada Bupati Rembang, Harno, pada Senin (4/5/2026) kemarin. Namun, agenda tersebut tertunda karena faktor kedinasan.
Baca juga: Viral Dugaan Penipuan Tanah di Rembang, Ini Penjelasan Komisaris PT Binar Raya Properti
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke BKD dan pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya rencana Senin kemarin kami serahkan ke Bupati. Hanya beliau masih berada di luar kota (Jakarta), jadi belum kami serahkan, nunggu beliau sampai Rembang,” ujar Imung saat memberikan keterangan, Selasa (5/5/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin krusial dalam pemeriksaan tersebut, Imung memilih untuk menutup rapat informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa isi LHP sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nanti saja setelah LHP diterima dan dibaca Pak Bupati. LHP bersifat rahasia,” tegasnya.
Identitas Pejabat yang Diperiksa Terungkap
Meski demikian, Imung akhirnya bersedia membeberkan identitas pejabat yang diperiksa melalui inisial mereka. Terdapat tiga nama dari jajaran BKD yang telah dimintai keterangan secara intensif.
“Pejabat yang diperiksa adalah A, K, dan G,” tandasnya.
Buntut Temuan KPK Terkait Akses Ilegal
Sebelumnya, proses seleksi terbuka calon kepala dinas di Pemkab Rembang tersendat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi akses ilegal pada akun Integrated Mutasi (I-Mut) milik Sekretaris Daerah, Fahrudin. Akun tersebut berfungsi sebagai penghubung persetujuan Panitia Seleksi (Pansel) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Percepat Pembangunan KDMP, Pemkab Rembang Siapkan Lahan untuk 67 Desa
Kejadian ini berawal dari telepon KPK kepada Fahrudin untuk mengonfirmasi tahapan seleksi. Dari komunikasi itu terungkap kejanggalan administratif. Akun I-Mut atas nama Sekda tercatat sudah menyetujui usulan calon kadinas ke BKN. Padahal, Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan persetujuan tersebut karena kata sandi akunnya tidak dipegang sendiri.
“Saya tidak pernah memberikan persetujuan sendiri karena password akun saya tidak ada di tangan saya. Tapi ketika dicek ke BKN, ternyata statusnya sudah disetujui atas nama akun saya,” ungkap Fahrudin. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















