• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kasus Korupsi TIK Dindikpora Rembang, Tersangka Inisial NS Belum Ditahan Sejak Desember

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2026
in Kriminal
0
Kasus Korupsi TIK Dindikpora Rembang, Tersangka Inisial NS Belum Ditahan Sejak Desember

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 lalu, hingga kini pihak Kejari Rembang belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial NS tersebut.

Penyidik Rampungkan Pemberkasan Tahap Akhir

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan bahwa saat ini proses penanganan perkara tengah memasuki tahap akhir pemberkasan.

Baca juga:  Investor TRP Kartini Rembang Senilai Rp400 Juta Mendadak Mundur, Ada Apa?

“Masih dalam proses penyidikan, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Alasan Tersangka NS Belum Ditahan

Disinggung mengenai penahanan tersangka NS, Yusni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik. Penahanan akan dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi dan dianggap perlu oleh tim penyidik.

Baca juga: Proyek Los Relokasi Pasar Rembang Senilai Rp500 Juta Mangkrak

“Jika penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan, maka tentu akan segera dilakukan penahanan berdasarkan alasan-alasan penahanan sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang,” ucap Yusni.

Diketahui, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai total mencapai Rp26 miliar. Proyek ini diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang dengan rincian berupa 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, serta 210 unit konektor. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Korupsitersangka
Previous Post

Kasus Seleksi Kadinas di Rembang: Inspektorat Periksa Pejabat BKD Berinisial A, K, dan G

Next Post

Tawuran Pelajar Pecah di Dawe, Polisi Perketat Pengawasan Sekolah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tawuran Pelajar Pecah di Dawe, Polisi Perketat Pengawasan Sekolah

Tawuran Pelajar Pecah di Dawe, Polisi Perketat Pengawasan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Miris! Keluarga di Jepangpakis Kudus Huni Emperan Sempit Selama 6 Tahun

Miris! Keluarga di Jepangpakis Kudus Huni Emperan Sempit Selama 6 Tahun

Mei 6, 2026
Fakta Pilu Kasus Pencabulan di Pati: Korban Hamil, Cerai, Lalu Dinikahkan Lagi oleh Asyhari

Fakta Pilu Kasus Pencabulan di Pati: Korban Hamil, Cerai, Lalu Dinikahkan Lagi oleh Asyhari

Mei 6, 2026
Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Mei 6, 2026
Ngaku Langgar Prosedur Administrasi Terkait JPTP, BKD Rembang: Tidak Berniat Apa-apa

Ngaku Langgar Prosedur Administrasi Terkait JPTP, BKD Rembang: Tidak Berniat Apa-apa

Mei 6, 2026

Recent News

Miris! Keluarga di Jepangpakis Kudus Huni Emperan Sempit Selama 6 Tahun

Miris! Keluarga di Jepangpakis Kudus Huni Emperan Sempit Selama 6 Tahun

Mei 6, 2026
Fakta Pilu Kasus Pencabulan di Pati: Korban Hamil, Cerai, Lalu Dinikahkan Lagi oleh Asyhari

Fakta Pilu Kasus Pencabulan di Pati: Korban Hamil, Cerai, Lalu Dinikahkan Lagi oleh Asyhari

Mei 6, 2026
Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Keluarga-Pengacara Ngaku Tak Tahu

Mei 6, 2026
Ngaku Langgar Prosedur Administrasi Terkait JPTP, BKD Rembang: Tidak Berniat Apa-apa

Ngaku Langgar Prosedur Administrasi Terkait JPTP, BKD Rembang: Tidak Berniat Apa-apa

Mei 6, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved