LINIKATA.COM, REMBANG – Pemkab Rembang Fasilitasi Penyediaan Lahan bagi 67 Desa untuk Pembangunan KDMP. Pemerintah Kabupaten Rembang terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui upaya fasilitasi penyediaan lahan bagi desa dan kelurahan. Saat ini, tercatat sebanyak 67 desa masih memerlukan lokasi untuk pembangunan KDMP.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait di Ruang Rapat Bupati, Selasa (28/4/2026), guna mengidentifikasi dan menyiapkan berbagai alternatif lahan yang dapat dimanfaatkan. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan setiap desa memiliki basis ekonomi yang kuat melalui koperasi.
Identifikasi Alternatif Lahan
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam percepatan pembentukan KDMP di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan, baik melalui pemanfaatan aset daerah maupun alternatif lainnya.
Baca juga: Waduh! Ratusan KDMP di Rembang Diduga Dibangun Tanpa Papan Proyek
Menurutnya, sumber lahan yang dapat dimanfaatkan tidak hanya berasal dari aset milik pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah provinsi, Perhutani, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta. Diversifikasi sumber lahan ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan lokasi pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Rembang.
Pemanfaatan Tanah Negara dan Pendampingan
Selain itu, alternatif lain yang dapat ditempuh adalah pemanfaatan tanah negara melalui pengajuan hak atas tanah ke Kantor ATR/BPN, dengan pendampingan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Dalam prosesnya, pemerintah desa akan didampingi oleh kecamatan, perangkat kewilayahan, serta dinas terkait agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, salah satu desa telah mengusulkan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang dinilai layak untuk pembangunan KDMP setelah melalui proses survei lapangan. Hal ini menunjukkan mulai adanya progres nyata di lapangan terkait inventarisasi aset yang bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi desa.
Baca juga: Masih Berpolemik, KDMP Bangunrejo Rembang Dijadwalkan Beroperasi 18 Mei 2026
Penyediaan Sarana Pendukung
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mencermati kebutuhan pendukung, seperti penyediaan tanah uruk untuk kesiapan lahan. Kebutuhan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah guna memastikan lahan siap bangun. Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan, sehingga seluruh desa dapat segera memiliki lokasi yang memadai untuk pembangunan KDMP. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















