Skandal manipulasi anggaran TPP ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran ganda. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,56 miliar.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, memastikan dirinya bersama jajaran akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
”Jadi kasus TPP ini beberapa teman-teman sudah menerima panggilan ke Kejaksaan Negeri dan saya pun juga sudah pernah. Dan kami prinsipnya akan memenuhi permintaan, pertanyaan, klarifikasi, permintaan penjelasan dari Kejaksaan,” ujar Achmad Sholchan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Sholchan menegaskan, institusinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa tersebut. Pihaknya melayani seluruh permintaan data maupun penjelasan yang dibutuhkan penyidik.
”Kami akan memenuhinya, kami akan melayani permintaan-permintaan sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Negeri. Prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Kejaksaan Negeri agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Rembang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPP Dindikpora
Kejari Rembang Belum Tetapkan Tersangka
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, meminta media dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim jaksa penyidik yang sedang bekerja mengumpulkan alat bukti.
”Mohon bersabar dulu nggih, tim penyidik kita sedang bekerja, nanti perkembangan update akan kita sampaikan ke media,” ungkap Yusni saat dikonfirmasi mengenai progres penanganan kasus melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Saat didesak mengenai rumor adanya oknum yang sudah dibidik atau ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi TPP ini, Yusni kembali menjawab secara singkat dan lugas.
”Dereng (belum) mas,” ucapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Rp2,56 M, DPRD Rembang: Bisa untuk Renov Sekolah
Temuan LHP BPK Soal Aliran Dana ke 8 Rekening Penampung
Sebelumnya, dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp2 miliar awalnya diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp69.702.000, HPR Rp235.505.074, ISE Rp10.000.000, KHU Rp232.000.000, SNO Rp82.000.000, SUM Rp405.133.358, dan YPU Rp164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Lalu Dindikpora telah mengembalikan Rp56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.002.261.885. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














