LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang. Pihak korps adhyaksa masih fokus mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Saat dikonfirmasi mengenai rumor adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membantah kabar tersebut.
”Dereng (belum) mas,” ucapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Rp2,56 M, DPRD Rembang: Bisa untuk Renov Sekolah
Dia lantas meminta media dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim penyidik. Ia memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka.
”Mohon bersabar dulu nggih, tim penyidik kita sedang bekerja, nanti perkembangan update akan kita sampaikan ke media,” pinta Yusni.
Sebelumnya, penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil untuk mendalami dugaan penyimpangan keuangan negara di instansi pendidikan daerah tersebut.
BPK Temukan Kerugian Negara
Dugaan penyimpangan pencairan TPP di instansi tersebut mencapai nilai lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam laporan BPK, Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238,48 M. Namun, hasil audit mengidentifikasi adanya pencairan TPP sebesar Rp2,05 M kepada pegawai yang ditengarai telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Disdikpora Rembang, BKD Siapkan Sanksi Penonaktifan
Modus Pengalihan Rekening Penampung
Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, transfer Bank Jateng, dan rekening koran, BPK menemukan ketidaksesuaian antara daftar transfer bank dengan daftar nominatif Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp108,93 juta yang dikirim ke rekening 36 pegawai sesuai data resmi. Sementara dana sebesar Rp1,94 M ditengarai dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening tersebut tercatat atas nama inisial AWI sebesar Rp750,61 juta yang bukan merupakan ASN. Sementara tujuh rekening lainnya milik oknum ASN instansi terkait, yakni BAS Rp69,70 juta, HPR Rp235,50 juta, ISE Rp10 juta, KHU Rp232 juta, SNO Rp82 juta, SUM Rp405,13 juta, serta YPU Rp164,94 juta.
BPK mencatat dari dana yang sempat masuk ke 36 pegawai, sebesar Rp55,13 juta telah dikembalikan ke pegawai instansi maupun koordinator wilayah. Namun, hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Pihak dinas terkait tercatat baru mengembalikan dana sebesar Rp56,57 juta ke kas daerah. Berdasarkan hitungan BPK, masih terdapat sisa dugaan kerugian daerah yang belum dikembalikan sebesar Rp2,002 M. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














