LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bergerak cepat merespons instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memetakan potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korps Adhyaksa di daerah kini diperintahkan menyisir Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang diduga bermasalah atau berindikasi melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Iya mas, kita sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait permasalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Sesuai dengan petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung,” ujar Yusni saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Komisaris PT YAT jadi Tersangka Baru Kasus MBG, Diduga Markup Motor Listrik
Sorotan Afiliasi Yayasan Tersangka Korupsi BGN
Isu mengenai adanya titik SPPG di wilayah Kabupaten Rembang yang terafiliasi dengan Yayasan Indonesia Food Security Review milik Glory Harimas Sihombing, tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik.
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Rembang tidak menampik rumor yang beredar di tengah masyarakat, meski hasilnya belum bisa dipublikasikan secara mendetail.
“Info yang beredar di masyarakat iya mas, tapi hasil dari kegiatan kita belum dapat kita sampaikan, kita laporkan semuanya ke pimpinan di kejagung,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














