LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Surat edaran ini drafnya ditujukan kepada seluruh kepala TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri se-Kabupaten Rembang untuk memastikan jalannya seleksi berlangsung transparan, objektif, serta bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri di bawah naungannya wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Regulasi ketat ini dikeluarkan untuk menjamin draf akses pendidikan yang adil dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Rembang.
Melalui surat resmi bernomor 400.3.5/1067/2026 yang ditandatangani pada 5 Juni 2026, pihak dinas meminta draf kesiapan penuh dari pihak sekolah untuk menyediakan posko atau layanan pendukung SPMB. Fasilitas ini harus dilengkapi sarana prasarana penunjang pendaftaran daring (online), seperti bantuan pembuatan akun dan unggah berkas persyaratan.
Baca juga: SMPN 1 Kragan Rembang Siapkan Kuota 288 Siswa di SPMB Online
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB. Jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan dengan imbalan tertentu. SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar,” tegas Achmad Sholchan.
Wajib Umumkan Kuota Rombel dan Pasang Spanduk Anti-Suap
Dalam draf poin edaran tersebut, Dindikpora mewajibkan sekolah negeri mempublikasikan informasi kuota penerimaan secara terbuka, baik melalui media digital maupun papan pengumuman fisik (offline). Informasi wajib ini meliputi kepastian draf jumlah rombongan belajar (rombel) hingga total daya tampung riil di masing-masing portal sekolah.
Langkah preventif untuk menjaga integritas institusi pendidikan juga diperketat. Setiap sekolah kini diwajibkan memasang draf materi kampanye bertuliskan “Anti Suap, Gratifikasi, dan Pungli” di area publik sekolah selama periode pendaftaran murid baru berlangsung. Hal ini ditujukan sebagai garansi kepada draf wali murid bahwa seluruh proses tidak dipungut biaya ilegal.
Baca juga: Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online
Dindikpora Siapkan Posko Aduan dan Keluhan Masyarakat
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) SMP sekaligus Person in Charge (PIC) SPMB Rembang, Ngadiyono, memohon doa restu dari segenap draf elemen masyarakat agar jalannya integrasi sistem seleksi berbasis digital tahun ini tidak mengalami kendala teknis.
“Kami meminta doa restu kepada masyarakat semoga pelaksanaan SPMB online berjalan lancar, nyaman tanpa ada kendala serta dapat meningkatkan layanan pendidikan di Kabupaten Rembang,” draf tutur Ngadiyono.
Guna mengakomodasi hak-hak publik, Dindikpora Rembang juga menyediakan fasilitas berupa Posko Utama SPMB di kantor dinas. Posko ini draf fungsinya disiapkan secara khusus untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti segala bentuk aduan atau keluhan dari orang tua murid terkait potensi kecurangan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap terbitnya draf instruksi tertulis ini mampu menyukseskan SPMB TA 2026/2027 dengan sistem pelayanan yang ringkas sekaligus mengembalikan draf tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem pendidikan yang bersih. (Adv)
Editor: Ahmad Muhlisin















