LINIKATA.COM, KUDUS – Pemkab Kudus berencana mengkaji ulang regulasi zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah ini diambil untuk mengakomodasi maraknya fenomena coffee street yang kini menjamur di sejumlah ruas jalan pusat kota Kabupaten Kudus, Selasa (2/6/2026).
Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menilai peralihan status dari zona merah ke zona kuning atau hijau akan berdampak positif pada geliat ekonomi masyarakat.
“Kami setuju pengkajian aturan zona merah PKL. Kami melihat perubahan itu akan membawa banyak kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Sayid Yunanta saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Dana Desa di Kudus Cair, Fokus Kemiskinan Ekstrem
Usulkan Peralihan Status Jadi Zona Kuning
Politikus PKS tersebut mengusulkan agar ruas jalan yang kini menjadi lapak coffee street diubah menjadi zona kuning. Pertimbangannya, para pelaku usaha tersebut mayoritas baru menggelar lapak pada malam hari. Status zona kuning dinilai tepat agar aktivitas ekonomi dan ketertiban lalu lintas bisa berjalan beriringan.
“Kita tetap harus mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain. Makanya diubah jadi zona kuning, boleh berjualan pada jam-jam tertentu, tidak penuh 24 jam,” jelas Sayid.
Menurutnya, penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) PKL sudah sangat mendesak. Selama ini, para pelaku coffee street terpaksa berjualan di zona merah sehingga aktivitas mereka terkesan melanggar aturan. Padahal, usaha kreatif ini mayoritas digerakkan oleh generasi muda.
“Ini kegiatan yang sangat positif sebagai penggerak ekonomi dan pelakunya anak-anak muda, jadi harus diakomodir melalui regulasi yang mendukung. Kami menunggu usulan perubahan regulasi dari Pemkab,” tambahnya.
Baca juga: Jateng Genjot Investasi Padat Karya dan Pariwisata, Kudus Andalkan Sektor Non-Rokok
Pemkab Kudus Cari Titik Temu Penataan Kota
Sebelumnya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa penataan ulang kawasan PKL ini bertujuan agar aktivitas perdagangan tidak mengabaikan aspek ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
“Ini bentuk penataan di tengah situasi ekonomi saat ini agar tetap tertib dan indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” pungkas Sam’ani Intakoris. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















