LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya sepakat untuk menghapus pungutan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman. Kendati demikian, agenda revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah milik Pemkab Pati dipastikan akan tetap berjalan.
Keputusan krusial tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, sesaat setelah menggelar forum audiensi maraton bersama para pelaku usaha kecil dan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
”Pajak UMKM dihapus. (Pelaku usaha makanan dan minuman) yang penghasilannya minim akan menjadi pertimbangan kami (tidak kena pajak),” ujar Ali Badrudin di hadapan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak
Draf Regulasi Tetap Direvisi demi Amanat Undang-Undang
Ali menjelaskan, meskipun poin terkait pajak UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) resmi ditiadakan, draf regulasi induknya tetap harus melalui proses penyesuaian hukum. Hal ini dikarenakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut tidak hanya mengatur kluster logistik usaha kecil, melainkan juga memuat retribusi umum dan sektor pajak potensial lainnya di wilayah Pati.
”Apapun Perda ini wajib kita revisi karena sudah kita mintakan evaluasi kepada Kemendagri, dan diminta melakukan perubahan. Juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembebasan biaya pungutan ini diformulasikan khusus untuk melindungi ketahanan ekonomi para pedagang kecil yang memiliki margin keuntungan rendah.
”Mengenai pajak yang membebani pedagang kecil, PKL, UMKM pendapatannya kira-kira dipakai untuk menyekolahkan anaknya tidak cukup, ya tidak dikenakan pajak. Formulasinya seperti apa? Tentunya nanti kita berkoordinasi dengan Pemkab Pati. Yang penting tidak bertentangan dengan UU atau aturan yang di atasnya,” tutur Ali.
Baca juga: Ketua DPRD Pati Sebut Ranperda Pajak UMKM Bisa Dicabut, Tapi Ini Risikonya
Restoran Beromzet Besar Tetap Wajib Setor Pajak
Kendati demikian, kelonggaran aturan ini dipastikan tidak berlaku bagi kluster rumah makan berskala besar maupun jaringan restoran modern yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati. Sektor usaha dengan kategori omzet kakap tersebut diwajibkan tetap menyetor pajak daerah guna membendung kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga saat ini, batas minimum nominal omzet bagi kategori restoran yang wajib pajak tersebut masih digodok dan belum diketuk secara final oleh pansus DPRD.
”Ya restoran klasifikasinya seperti apa, kita kebut (pembahasan). Nanti kalau restoran omzetnya di atas Rp7 miliar ya kita kenakan. Batasannya belum. Yang penting kita melindungi UMKM dan PKL kecil tidak terkena pajak Pemkab,” tandasnya.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, mengaku lega dan bersyukur atas respons cepat serta keberpihakan legislatif terhadap jeritan para pelaku usaha mikro di akar rumput.
”Alhamdulillah DPRD menampung dan menerima aspirasi kami untuk mencabut dan membatalkan pajak UMKM, warung makan, restoran, dan PKL,” pungkas Supriyono. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













