• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kabar Gembira! DPRD Pati Sepakat Hapus Pajak UMKM

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2026
in Regional
0
Kabar Gembira! DPRD Pati Sepakat Hapus Pajak UMKM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya sepakat untuk menghapus pungutan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman. Kendati demikian, agenda revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah milik Pemkab Pati dipastikan akan tetap berjalan.

Keputusan krusial tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, sesaat setelah menggelar forum audiensi maraton bersama para pelaku usaha kecil dan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

”Pajak UMKM dihapus. (Pelaku usaha makanan dan minuman) yang penghasilannya minim akan menjadi pertimbangan kami (tidak kena pajak),” ujar Ali Badrudin di hadapan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak

Draf Regulasi Tetap Direvisi demi Amanat Undang-Undang

Ali menjelaskan, meskipun poin terkait pajak UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) resmi ditiadakan, draf regulasi induknya tetap harus melalui proses penyesuaian hukum. Hal ini dikarenakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut tidak hanya mengatur kluster logistik usaha kecil, melainkan juga memuat retribusi umum dan sektor pajak potensial lainnya di wilayah Pati.

”Apapun Perda ini wajib kita revisi karena sudah kita mintakan evaluasi kepada Kemendagri, dan diminta melakukan perubahan. Juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembebasan biaya pungutan ini diformulasikan khusus untuk melindungi ketahanan ekonomi para pedagang kecil yang memiliki margin keuntungan rendah.

”Mengenai pajak yang membebani pedagang kecil, PKL, UMKM pendapatannya kira-kira dipakai untuk menyekolahkan anaknya tidak cukup, ya tidak dikenakan pajak. Formulasinya seperti apa? Tentunya nanti kita berkoordinasi dengan Pemkab Pati. Yang penting tidak bertentangan dengan UU atau aturan yang di atasnya,” tutur Ali.

Baca juga: Ketua DPRD Pati Sebut Ranperda Pajak UMKM Bisa Dicabut, Tapi Ini Risikonya

Restoran Beromzet Besar Tetap Wajib Setor Pajak

Kendati demikian, kelonggaran aturan ini dipastikan tidak berlaku bagi kluster rumah makan berskala besar maupun jaringan restoran modern yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati. Sektor usaha dengan kategori omzet kakap tersebut diwajibkan tetap menyetor pajak daerah guna membendung kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga saat ini, batas minimum nominal omzet bagi kategori restoran yang wajib pajak tersebut masih digodok dan belum diketuk secara final oleh pansus DPRD.

”Ya restoran klasifikasinya seperti apa, kita kebut (pembahasan). Nanti kalau restoran omzetnya di atas Rp7 miliar ya kita kenakan. Batasannya belum. Yang penting kita melindungi UMKM dan PKL kecil tidak terkena pajak Pemkab,” tandasnya.

Di sisi lain, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, mengaku lega dan bersyukur atas respons cepat serta keberpihakan legislatif terhadap jeritan para pelaku usaha mikro di akar rumput.

”Alhamdulillah DPRD menampung dan menerima aspirasi kami untuk mencabut dan membatalkan pajak UMKM, warung makan, restoran, dan PKL,” pungkas Supriyono. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: DPRD Pati
Previous Post

Jateng Genjot Investasi Padat Karya dan Pariwisata, Kudus Andalkan Sektor Non-Rokok

Next Post

Dana Desa di Kudus Cair, Fokus Kemiskinan Ekstrem

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dana Desa di Kudus Cair, Fokus Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa di Kudus Cair, Fokus Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Meski Ada Temuan BPK, Pemkab Optimis Bisa Bangun Pasar Rembang

Pedagang Pindah Dulu, Lelang Anggaran Revitalisasi Pasar Kota Rembang Baru Dimulai

Juni 18, 2026
Digelar Sebulan Penuh, Catat Jadwal dan Titik Lokasi Festival Kali Juwana ke-7

Digelar Sebulan Penuh, Catat Jadwal dan Titik Lokasi Festival Kali Juwana ke-7

Juni 18, 2026
Imbas Lulusan SD Menurun, SMP Swasta di Pati Sepi Peminat

Imbas Lulusan SD Menurun, SMP Swasta di Pati Sepi Peminat

Juni 18, 2026
Beasiswa Pemkab Pati Macet 3 Bulan, Ada Mahasiswa Miskin Putus Kuliah!

Beasiswa Pemkab Pati Macet 3 Bulan, Ada Mahasiswa Miskin Putus Kuliah!

Juni 18, 2026

Recent News

Meski Ada Temuan BPK, Pemkab Optimis Bisa Bangun Pasar Rembang

Pedagang Pindah Dulu, Lelang Anggaran Revitalisasi Pasar Kota Rembang Baru Dimulai

Juni 18, 2026
Digelar Sebulan Penuh, Catat Jadwal dan Titik Lokasi Festival Kali Juwana ke-7

Digelar Sebulan Penuh, Catat Jadwal dan Titik Lokasi Festival Kali Juwana ke-7

Juni 18, 2026
Imbas Lulusan SD Menurun, SMP Swasta di Pati Sepi Peminat

Imbas Lulusan SD Menurun, SMP Swasta di Pati Sepi Peminat

Juni 18, 2026
Beasiswa Pemkab Pati Macet 3 Bulan, Ada Mahasiswa Miskin Putus Kuliah!

Beasiswa Pemkab Pati Macet 3 Bulan, Ada Mahasiswa Miskin Putus Kuliah!

Juni 18, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com