LINIKATA.COM, PATI – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Siti Subiati, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini berlangsung khidmat di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa langkah pengangkatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil asistensi dan atensi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pergantian ini dilakukan guna memastikan Pj Sekda Pati sebelumnya, Teguh Widiatmoko, dapat kembali fokus pada tugas pokoknya dan tidak merangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Baca juga: UMKM Beromzet di Atas Rp6 Juta di Pati Akan Kena Pajak
“Pergantian Sekda ini terjadi waktu atensi KPK kemarin. KPK melihat inspektorat harus melaksanakan pengerjaannya secara independen, tidak boleh merangkap instansi yang lain. Ini rangkaian dari asistensi KPK kemarin,” katanya.
Pertimbangan Rekam Jejak dan Pengalaman Birokrasi
Pemilihan Siti Subiati yang akrab disapa Bu Atik bukan tanpa alasan. Jajaran eksekutif menilai figur Bu Atik memiliki jam terbang dan rekam jejak yang sangat matang di dunia birokrasi pemerintahan daerah.
Sebelum menakhodai Dinas Koperasi dan UMKM, ia tercatat pernah mengemban amanat strategis sebagai Asisten Sekda Pati dan juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati.
“Kami angkat Bu Atik karena sebelumnya sudah pernah jadi Kabag Hukum di pemerintahan, lebih banyak di asisten. Saya kira pengalaman Bu Atik di instansi pemerintahan lumayan banyak,” tutur Risma Ardhi Chandra.
Masa Jabatan Paling Lama Tiga Bulan
Penetapan figur birokrat perempuan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda yang baru dilantik ini akan berlaku paling lama tiga bulan ke depan atau otomatis berakhir sampai dilantiknya pejabat Sekda definitif yang baru.
“Kita menindaklanjuti surat dari Pak Gubernur segera melantik Pj Sekda yang baru supaya inspektorat melaksanakan pekerjaan lebih independen lagi,” jelas Plt Bupati Pati.
Baca juga: Innalillahi, Satu Jemaah Haji Asal Pati Dilaporkan Meninggal di Mekkah
Tantangan Produk Hukum dan Pemerintahan
Dengan pengisian jabatan struktural tertinggi di lingkungan ASN Pati ini, jalannya koordinasi dan komunikasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat berjalan semakin solid, kuat, dan berdampak pada optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kita masih punya banyak PR lagi di Kabupaten Pati. Terkait produk-produk hukum, produk-produk pemerintahan yang harus kita selesaikan semua. Dengan pengalaman Bu Atik selama ini, bisa melaksanakan pekerjaannya,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin















