LINIKATA.COM, PATI – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati secara resmi mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Pati untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Langkah ini diambil sebagai respons serius atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren baru-baru ini.
Dorongan tersebut disampaikan saat Satgas PPKS STAI Pati bersama Yayasan As-Sholih Sentul Gunungwungkal menggelar audiensi dengan pihak Kemenag Pati, belum lama ini. Audiensi ini menekankan pentingnya pembentukan tim yang dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sistematis, aplikatif, dan kontekstual.
Urgensi SOP Perlindungan yang Komprehensif
Ketua Satgas PPKS STAI Pati, Indar Wahyuni, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memiliki SOP mandiri hasil pendampingan dari RAHIMA, sebuah LSM yang fokus pada penegakan hak-hak perempuan. Menurutnya, SOP tersebut adalah instrumen kunci untuk membangun sistem perlindungan.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Pati, Gus Miftah: Jangan Karena Oknum, Pesantren Jadi Korban
“Pendekatan yang diusulkan juga menekankan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, serta penghormatan terhadap martabat manusia,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa instrumen ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pencegahan, penanganan kasus secara hukum dan psikologis, hingga proses pemulihan bagi para korban.
Sinergi Sosialisasi di Lingkungan Pesantren
Indar Wahyuni menilai komitmen Kemenag Pati sangat vital untuk menyusun kekuatan dalam melindungi santri di satuan pendidikan keagamaan dan pesantren. Melalui pembentukan satgas ini, diharapkan terjadi sinergi dalam program sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM.
“Rencana sinergi program sosialisasi dan peningkatan kapasitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Respon Positif Kemenag Pati
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, memberikan respon positif. Pihaknya menyatakan siap menjalin kolaborasi lintas lembaga guna merumuskan kebijakan yang dapat diimplementasikan di lapangan.
Baca juga: Dampingi Korban Kiai Cabul di Pati, LPSK Proses Permohonan Restitusi dan Rehabilitasi
“Kemenag menyatakan dukungan serta kesiapan untuk menindaklanjuti melalui kolaborasi lintas lembaga guna merumuskan kebijakan PPKS yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ucap Ahmad Syaiku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng perlindungan bagi santriwati dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Editor: Ahmad Muhlisin













