LINIKATA.COM, PATI – Tokoh agama kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, meminta masyarakat untuk bersikap adil dalam menyikapi sejumlah kasus viral yang menyeret nama institusi pesantren belakangan ini. Ia menegaskan, publik tidak boleh menggeneralisasi seluruh pesantren hanya karena ulah oknum tertentu.
Gus Miftah menekankan bahwa setiap kasus hukum harus dilokalisir kepada pelakunya secara personal, bukan pada lembaganya.
“Ke depannya kita harus fair menyikapi kejadian viral hari ini. Jangan kemudian hanya karena perilaku seseorang, kita menggeneralisir bahwa pesantren seperti itu,” ujar Gus Miftah saat diwawancarai awak media di Permata Cafe, Kabupaten Pati, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Gus Miftah ke LC Pati: Rahmat Allah Tak Pernah Salah, Kadang Kita Lupa Bersyukur
Bukan Kiai dan Baru Dirikan Panti
Gus Miftah mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Gus Rozin, terkait status sosok yang sedang viral tersebut. Berdasarkan konfirmasi yang ia terima, oknum tersebut bukanlah seorang kiai dan lembaga yang dikelolanya merupakan panti asuhan yang baru saja dilabeli nama pesantren.
“Seseorang yang membuat panti asuhan, kemudian dikasih nama belakang pesantren belum lama. Jangan karena oknum ini, label pesantren di seluruh Indonesia menjadi korban. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ia pun membandingkan perlakuan publik jika kasus serupa terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, ada standar ganda dalam penilaian masyarakat.
“Kalau di kampus ada kasus, yang disalahkan tersangkanya, bukan kampusnya. Tapi kenapa ketika menimpa pesantren, lembaganya yang disorot? Harusnya cukup dilokalisir kepada yang bersangkutan, terlepas apakah dia kiai atau dukun,” tambah pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji ini.
Baca juga: Eks Stasiun Wergu Bakal Disulap Jadi Pusat Olahraga dan Kuliner Khas Kota Kretek
Desak Kemenag Perketat Izin
Menanggapi maraknya kasus dengan modus serupa di beberapa daerah, termasuk Jepara, Gus Miftah meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi total terhadap prosedur pemberian izin operasional pondok pesantren.
“Kemenag harus mengevaluasi soal pemberian izin pesantren. Syarat-syaratnya harus diperjelas dan diperketat supaya tidak terjadi lagi hal serupa di tempat lain,” ujarnya.
Meskipun pengelola pesantren adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, Gus Miftah menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penyimpangan. Ia berharap perbaikan sistem perizinan dapat membentengi marwah pesantren dari oknum-oknum yang hanya memanfaatkan label agama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













