LINIKATA.COM, REMBANG – Polres Rembang menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Mandeknya penanganan kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto.
Arif Yulianto menyatakan keprihatinannya atas nasib korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan yang semestinya. Pihaknya menduga ada kendala dalam proses pembuktian atau tekanan tertentu yang membuat kasus ini tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
Situasi ini mendorong ormas tersebut untuk mengambil langkah nyata dalam membela hak korban.
Baca juga: Geger! Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang
Tawaran Pendampingan Hukum dan Psikologis Gratis
Menanggapi situasi tersebut, Arif Yulianto secara terbuka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis bagi para korban. Langkah ini diambil untuk memastikan korban memiliki kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sempat terhenti akibat kendala teknis dan kooperativitas di tingkat penyidikan.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kasus seperti ini terhenti. Korban butuh keberanian dan dukungan nyata. Brandal Alif siap mengawal kasus ini dari nol lagi, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Arif, Minggu (10/5/2026).
Selain menawarkan bantuan hukum, ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Rembang untuk lebih transparan mengenai kendala yang dihadapi dalam penyidikan. Transparansi dinilai penting agar publik tidak berspekulasi negatif terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami menekankan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan institusi pendidikan harus menjadi prioritas utama demi memberikan efek jera dan melindungi masa depan santriwati lainnya,” pungkas Arif.
Baca juga: 8 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang Masih Mandek
Sebagaimana diberitakan, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri karena merasa menjadi korban pelecehan seksual. Tersangka kala itu berdalih akan memeriksa penggunaan hena kutek, namun justru diduga sampai membuka baju santriwati. Perjalanan kasus ini sebelumnya sempat tertahan di tahap pelimpahan berkas.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap (P-18/P-19). Akibat kendala saksi dan korban, berkas tidak kunjung dikirim kembali sejak Agustus 2025 hingga akhirnya penyidikan resmi dihentikan melalui penetapan hasil gelar perkara pada 14 Oktober 2025.
Editor: Ahmad Muhlisin














