LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Desa Sumber, Kecamatan Sumber, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menunda sekaligus mengulang seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Keputusan strategis ini diambil menyusul gelombang protes dan aspirasi puluhan warga yang mendatangi Balai Desa Sumber pada Senin (20/4/2026).
Instruksi Bupati Rembang dan Krisis Kepercayaan
Audiensi tersebut menjadi ruang pertemuan krusial yang dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Rembang sekaligus Plt. Kepala Dinpermades, Teguh Gunarwaman, tim Inspektorat, jajaran Forkopimcam, serta Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Asisten 1 Sekda Rembang, Teguh Gunarwaman, menyatakan bahwa penundaan ini merupakan perintah langsung dari Bupati Rembang sebagai bentuk pembinaan masyarakat. Meski secara administratif tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) dinilai sudah sesuai prosedur, adanya krisis kepercayaan publik di lapangan menjadi pertimbangan utama.
Baca juga: Nakal Soal Limbah Lagi, Operasional PT Indo Seafood Rembang Disegel
“Demi kepentingan masyarakat Desa Sumber dan guna menghindari benturan, kami mengambil sikap untuk memulai kembali proses dari awal. Kami mengapresiasi kebesaran hati Kepala Desa dalam menerima keputusan ini demi mengedepankan transparansi,” ujar Teguh.
Restrukturisasi Panitia dan Jaminan Transparansi
Merespons keputusan tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui langkah-langkah strategis. Langkah ini meliputi restrukturisasi panitia dengan melibatkan perwakilan tokoh masyarakat secara lebih luas di wilayah Kecamatan Sumber.
Selain itu, akan dilakukan pembukaan kembali pendaftaran bagi calon perangkat desa, di mana pendaftar sebelumnya tetap diperbolehkan berkompetisi. Hal ini dibarengi dengan pemberian jaminan transparansi guna memastikan seluruh proses seleksi bebas dari intervensi maupun praktik pengondisian calon tertentu.
“Kami akan mengundang kembali perwakilan warga untuk membentuk kepanitiaan yang baru. Sejak awal, komitmen kami adalah transparansi,” tegas Mujayin.
Aturan Skor Domisili bagi Warga Rembang
Ketegangan sempat dipicu oleh kebijakan mutasi internal serta munculnya pendaftar dari luar daerah untuk posisi Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. Menanggapi hal tersebut, Mujayin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Rembang, pendaftaran kini memang terbuka secara nasional.
Baca juga: Sebut Pajak Jadi “Bancaan” Pejabat Rembang, Ormas Brandal Alif: Rakyatmu Kelaparan Pak!
Namun, regulasi tetap memberikan keberpihakan kepada warga lokal melalui mekanisme pembobotan skor domisili sebagai berikut:
-
Skor 5: Warga desa setempat dengan masa domisili lebih dari 2 tahun.
-
Skor 4: Warga desa setempat dengan masa domisili kurang dari 2 tahun.
-
Skor 2: Warga yang berasal dari dalam satu kecamatan.
-
Skor 1: Warga yang berasal dari luar kabupaten.
Pemdes Sumber juga meluruskan kekhawatiran warga terkait pembiayaan. Ditegaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak akan mengganggu Dana Desa (DD) yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Rembang. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














