• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Nakal Soal Limbah Lagi, Operasional PT Indo Seafood Rembang Disegel

Redaksi by Redaksi
April 18, 2026
in Regional
0
Nakal Soal Limbah Lagi, Operasional PT Indo Seafood Rembang Disegel
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Kedua kalinya, PT Indo Seafood yang berlokasi di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, kembali dijatuhi sanksi penghentian sementara operasional pengolahan tepung ikan.

Sanksi dijatuhkan setelah tim gabungan lintas instansi menemukan bahwa perusahaan belum menuntaskan perbaikan sistem pengelolaan limbah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini diambil menyusul pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Tim gabungan dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang pada Kamis (16/4/2026).

Baca juga: KKP Segel Unit Tepung PT Indo Seafood yang Diduga Cemari Laut di Banyudono Rembang

Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan belum menuntaskan area perbaikan yang seharusnya rampung pada 14 April 2026.

Pengawas Perikanan DKP Jateng, Johan Wahyudi mengungkapkan, bahwa salah satu temuan paling krusial adalah adanya saluran limbah cair dari pompa mesin pendingin (deodorizer) yang belum terintegrasi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“PT IndoSeaFood dinyatakan tidak menyelesaikan kewajiban perbaikan untuk seluruh area perubahan dalam rangka penghentian sementara kegiatan pengolahan tepung ikan,” tegasnya.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, General Manager PT Indo SeaFood, Nanang Alfian, mengakui adanya keterlambatan. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya berupaya melakukan modernisasi sistem pendingin mesin deodorizer dari penggunaan air laut menjadi sistem cooling tower.

Namun, langkah tersebut terbentur masalah birokrasi. Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, sehingga perbaikan infrastruktur pembuangan limbah cair menjadi terhambat.

“Kami mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian perbaikan ini. Sebenarnya, perusahaan sedang berupaya memodernisasi sistem pendingin mesin deodorizer dari air laut ke sistem cooling tower, namun langkah tersebut terhambat oleh penolakan permohonan PKKPRL dari pihak DLH Rembang,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, DKP Jateng mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Bersama Nomor: 536/PSDKPSta.1/PW.210.1/VI/2026 tertanggal 16 April 2026 yang memuat sejumlah instruksi tegas bagi PT IndoSeaFood.

Mulai dari pemberian surat teguran tertulis agar perusahaan segera menyelesaikan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, kewajiban menutup secara permanen pipa pembuangan ilegal yang langsung mengarah ke laut agar seluruh limbah cair dialirkan melalui IPAL.

Hingga keharusan memperbaiki infrastruktur saluran air di gedung pengolahan tepung ikan agar tidak mencemari sungai warga, selain itu perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan perbaikan secara berkala kepada DKP Jateng dengan tembusan ke DLH Rembang dan Stasiun PSDKP Cilacap.

Baca juga: Bandel! PT Indo Seafood Rembang Diduga Beroperasi Lagi Meski Disegel KKP

Sebagai informasi, sanksi penghentian produksi ini telah berlaku sejak 6 Maret 2026 akibat adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

Meskipun masa sanksi awal seharusnya berakhir pada 14 April 2026, operasional unit pengolahan tepung ikan akan tetap dibekukan hingga seluruh persyaratan teknis pengolahan limbah terpenuhi secara total demi menjaga kelestarian ekosistem perairan Rembang. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: Pt Indo Seafood
Previous Post

Lestari Moerdijat: Pengamalan Nilai-Nilai Kebangsaan Wujudkan Harmoni Bernegara

Next Post

Wayang Topeng, WBTB Kedung Panjang Pati yang Tampil Setahun Sekali

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wayang Topeng, WBTB Kedung Panjang Pati yang Tampil Setahun Sekali

Wayang Topeng, WBTB Kedung Panjang Pati yang Tampil Setahun Sekali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com