LINIKATA.COM, REMBANG – Kedua kalinya, PT Indo Seafood yang berlokasi di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, kembali dijatuhi sanksi penghentian sementara operasional pengolahan tepung ikan.
Sanksi dijatuhkan setelah tim gabungan lintas instansi menemukan bahwa perusahaan belum menuntaskan perbaikan sistem pengelolaan limbah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan sebelumnya.
Keputusan ini diambil menyusul pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Tim gabungan dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang pada Kamis (16/4/2026).
Baca juga: KKP Segel Unit Tepung PT Indo Seafood yang Diduga Cemari Laut di Banyudono Rembang
Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan belum menuntaskan area perbaikan yang seharusnya rampung pada 14 April 2026.
Pengawas Perikanan DKP Jateng, Johan Wahyudi mengungkapkan, bahwa salah satu temuan paling krusial adalah adanya saluran limbah cair dari pompa mesin pendingin (deodorizer) yang belum terintegrasi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“PT IndoSeaFood dinyatakan tidak menyelesaikan kewajiban perbaikan untuk seluruh area perubahan dalam rangka penghentian sementara kegiatan pengolahan tepung ikan,” tegasnya.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, General Manager PT Indo SeaFood, Nanang Alfian, mengakui adanya keterlambatan. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya berupaya melakukan modernisasi sistem pendingin mesin deodorizer dari penggunaan air laut menjadi sistem cooling tower.
Namun, langkah tersebut terbentur masalah birokrasi. Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, sehingga perbaikan infrastruktur pembuangan limbah cair menjadi terhambat.
“Kami mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian perbaikan ini. Sebenarnya, perusahaan sedang berupaya memodernisasi sistem pendingin mesin deodorizer dari air laut ke sistem cooling tower, namun langkah tersebut terhambat oleh penolakan permohonan PKKPRL dari pihak DLH Rembang,” ujarnya.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, DKP Jateng mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Bersama Nomor: 536/PSDKPSta.1/PW.210.1/VI/2026 tertanggal 16 April 2026 yang memuat sejumlah instruksi tegas bagi PT IndoSeaFood.
Mulai dari pemberian surat teguran tertulis agar perusahaan segera menyelesaikan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, kewajiban menutup secara permanen pipa pembuangan ilegal yang langsung mengarah ke laut agar seluruh limbah cair dialirkan melalui IPAL.
Hingga keharusan memperbaiki infrastruktur saluran air di gedung pengolahan tepung ikan agar tidak mencemari sungai warga, selain itu perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan perbaikan secara berkala kepada DKP Jateng dengan tembusan ke DLH Rembang dan Stasiun PSDKP Cilacap.
Baca juga: Bandel! PT Indo Seafood Rembang Diduga Beroperasi Lagi Meski Disegel KKP
Sebagai informasi, sanksi penghentian produksi ini telah berlaku sejak 6 Maret 2026 akibat adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.
Meskipun masa sanksi awal seharusnya berakhir pada 14 April 2026, operasional unit pengolahan tepung ikan akan tetap dibekukan hingga seluruh persyaratan teknis pengolahan limbah terpenuhi secara total demi menjaga kelestarian ekosistem perairan Rembang. (LK8)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ















