LINIKATA.COM, REMBANG – Polemik sengketa tanah terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Bambang Sukamto, warga terdampak, kini berencana membawa persoalan ini ke ranah legislatif.
Rencana Audiensi ke DPRD dan DPR RI
Bambang menegaskan akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas tanah miliknya di wilayah Bangunrejo yang dinilai telah diserobot secara sepihak.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (21/4/2026), Bambang menjelaskan bahwa jalur birokrasi dan politik akan ditempuh secara bertahap untuk menyuarakan aspirasinya terkait lahan di Kecamatan Pamotan tersebut.
Baca juga: Waduh! Ratusan KDMP di Rembang Diduga Dibangun Tanpa Papan Proyek
”Jadi ini langkah lanjutan kami. Setelah kirim surat ke Presiden, ini dilanjut ke DPR RI dan DPRD. Mungkin diawali dari audiensi DPRD dulu baru ke DPR RI. Saya merasa hak saya sudah dirampas oleh negara,” ujarnya.
Komitmen Memperjuangkan Hak Konstitusional
Meski menghadapi tantangan besar melawan kebijakan pemerintah setempat, Bambang menyatakan tidak akan gentar. Baginya, mempertahankan tanah di Kabupaten Rembang tersebut adalah soal harga diri dan hak konstitusional sebagai warga negara.
Baca juga: Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak
Ia menekankan akan terus menempuh berbagai jalur legal dan formal hingga hak atas tanahnya dikembalikan sepenuhnya.
“Saya tidak akan mundur dan tetap terus akan memperjuangkan hak saya sampai kembali,” pungkasnya saat memberikan keterangan di wilayah Pamotan. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















