LINIKATA.COM, PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, berinisial AM (35) dan HA (24), diringkus petugas saat hendak mengambil paket sabu di kawasan Jalan Lingkar Timur, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati.
Penangkapan yang terjadi pada Rabu (15/4/2026) subuh sekitar pukul 05.30 WIB itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kasat Narkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menyatakan bahwa timnya langsung bergerak melakukan observasi lapangan setelah menerima informasi warga.
Baca juga: Tak Kapok! Dua Residivis Narkoba Diringkus di Wedarijaksa Pati
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Agus, Jumat (17/4/2026).
Pengintaian di Jalur Lingkar
Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di lokasi kejadian. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penindakan dan menggeledah kedua pria tersebut.
“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto ±0,99 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan warna merah. Selain itu, satu unit ponsel OPPO A38 yang digunakan untuk bertransaksi juga turut disita.
“Barang bukti ditemukan di tangan salah satu pelaku, berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam sedotan,” terang Kompol Agus.
Sistem “Tempel” via WhatsApp
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial R alias N dengan harga Rp550 ribu melalui sistem transfer. Mereka kemudian diarahkan ke lokasi pengambilan (sistem tempel) melalui pesan singkat.
Baca juga: Polresta Pati Tangkap 80 Orang dalam Kasus Narkoba, Sita 153,46 Gram Sabu
“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Kini kedua warga Rembang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Pati. Mereka dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















