LINIKATA.COM, PATI – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming lowongan kerja. Pelaku berinisial SE (33), warga Kabupaten Kudus, nekat membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korbannya, seorang perempuan muda berinisial EAA (20), warga Kabupaten Jepara.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
“Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook setelah mengunggah informasi mencari lowongan pekerjaan di grup LOKER KUDUS. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan penjaga usaha minuman es teh dan mengajak korban bertemu,” ujar AKP Suntoro, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: 2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara
Kronologi Kejadian di Desa Bumiayu
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di samping rumah warga di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Pelaku awalnya mengajak korban ke wilayah Pati dengan alasan hendak mengambil uang.
“Sesampainya di wilayah Wedarijaksa, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk menanyakan seseorang bernama Lia kepada warga sekitar. Saat korban meninggalkan sepeda motor, pelaku justru kabur membawa kendaraan beserta barang milik korban,” terang Kapolsek Wedarijaksa.
Polisi Amankan Motor Vario dan Ponsel
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, STNK, serta ponsel Realme Narzo milik korban. Polisi juga menyita ponsel Oppo yang digunakan pelaku untuk menjebak korbannya melalui media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S.E (33) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Suntoro.
Selain kendaraan dan ponsel, sejumlah atribut yang dikenakan pelaku saat beraksi seperti jaket parasut hitam dan tas selempang juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Baca juga: Nasib Pilu Pria Sebatang Kara di Ngepungrejo Pati, Ditemukan Tewas Membusuk
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15.165.000. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk tersangka kami jerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 subsidair Pasal 486 lebih subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidikan masih terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” pungkas AKP Suntoro. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















