LINIKATA.COM, KUDUS – Warga digegerkan aksi nekat seorang pria yang diduga menggasak ponsel dari dalam mobil yang terparkir, di depan Apotek Sultan turut Jalan Raya Kudus-Jepara, Kelurahan Purwosari, Sabtu (4/4/2026) sore. Pelaku pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Beruntung, anggota Polsek Kudus Kota yang tengah patroli, berhasil mengevakuasi pria berinisial PT (32) asal OKU Timur itu.
Diketahui, pengakuan korban peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, NNR (28), warga Desa Peganjaran. Saat itu, turun dari mobil untuk membeli obat dan kudapan. Lalu seorang pria asing mendekati mobilnya dan membuka pintu depan sebelah kiri. Aksi pencurian itu pun diketahui seorang juru parkir.
Baca juga: Pemuda di Pati Tiba-Tiba Todongkan Sajam ke Emak-Emak, Motifnya Aneh
“Saya diberitahu tukang parkir ada laki-laki membuka pintu mobil. Setelah saya cek, ponsel di dalam tas sudah hilang,” terang NNR.
Lanjutnya, dibantu warga langsung mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di sekitar Perempatan Jember. Ketegangan sempat memuncak saat warga mulai berkerumun.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah humanis dalam menangani kasus ini. Mengingat nilai kerugian materiil sebesar Rp600 ribu. Disisi lain, melihat kondisi psikologis pelaku, akhirnya kepolisian menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus dan mempertimbangkan kondisi pelaku yang tidak memiliki keluarga serta tempat tinggal, perkara ini diselesaikan di luar pengadilan,” jelas AKP Subkhan.
Meski proses hukum pidana dihentikan, PT tidak dilepaskan begitu saja. Polsek Kudus Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pembinaan dan perawatan yang layak bagi pria tersebut.
Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati, Hakim Diharapkan Beri Vonis di Atas Tuntutan
AKP Subkhan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci pintu kendaraan saat ditinggalkan. Ia menekankan agar warga tidak main hakim sendiri jika mendapati aksi kriminalitas di lapangan.
“Segera serahkan ke petugas kepolisian. Langkah ini sejalan dengan semangat KUHP Baru yang mengedepankan asas Ultimum Remedium untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum yang bermanfaat,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















