• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Bupati Kudus Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2026
in Regional
0
Bupati Kudus Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. Foto: Linikata/LK9

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperketat pengawasan terhadap integritas aparatur negara. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara resmi menerbitkan instruksi tegas yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Instruksi tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/891/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memastikan momen Lebaran tidak disalahgunakan untuk praktik yang mencederai kepercayaan publik.

“Ada tiga poin krusial yang harus diperhatikan para ‘Sedulur’ ASN di Kudus agar tidak terjerat masalah hukum,” ujar Sam’ani, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Bupati Kudus Targetkan Perbaikan Jembatan Menawan Tuntas Sebelum Lebaran

Dalam edaran tersebut, ASN dilarang keras meminta atau menerima hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Selain itu, diingatkan pula bahwa pemberian yang terlihat sederhana bisa berimplikasi pidana jika bersinggungan dengan kewenangan.

Tidak hanya itu, Sam’ani juga mengingatkan agar selama mudik Lebaran, mobil dinas wajib “dikandangkan”. Sebab, kendaraan pelat merah itu tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi maupun mudik Lebaran.

“Fasilitas tersebut murni hanya untuk operasional pekerjaan,” tegas Sam’ani.

Baca juga: Mendag Dorong Desainer Muda Kudus Tembus Pasar Dunia Lewat Produk Lokal

Terkait gratifikasi berupa makanan atau barang yang mudah rusak, Pemkab menginstruksikan agar segera disalurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerima wajib melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1), pelaku gratifikasi yang tidak melapor terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor melalui Hotline WhatsApp UPG Kudus di 0831-2255-0005 atau melalui aplikasi GOL KPK.

“Integritas adalah harga mati. Mari kita jaga kesucian hari raya dengan tangan yang bersih,” tutup Sam’ani. (LK9)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Bupati KudusSam'ani Intakoris
Previous Post

PCNU Pati Tolak Takbir Keliling Pakai Sound Horeg, Desak Pemkab Keluarkan Aturan Tegas

Next Post

Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Resmi Ditahan KPK, Pak RT: Gus Yaqut Selama Ramadan Tak Pernah Pulang Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

September 7, 2026
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026

Recent News

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

September 7, 2026
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com