• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2025
in Regional
0
Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris meninjau TPA Tanjungrejo. Foto: Linikata/LK6

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kudus terancam sanksi pidana jika tidak segera melakukan perbaikan dalam waktu enam bulan ke depan.

Hanif mengungkapkan bahwa Kabupaten Kudus sebelumnya sempat luput dari pantauan karena belum terlaporkan secara sistemik dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, setelah melakukan peninjauan langsung, pihaknya memutuskan untuk menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

“Kami memberikan waktu enam bulan bagi Kudus untuk memperbaiki tata kelola TPA. Praktik open dumping (sampah terbuka) harus segera dihentikan dan diubah menjadi controlled landfill atau sanitary landfill sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008,” tegas Hanif di Kudus, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kudus Masih Mahal, Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu Sekilo

Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala. Jika dalam enam bulan skor pengelolaan sampah Kudus masih di bawah 40, maka statusnya akan ditingkatkan ke pemberatan sanksi pidana berdasarkan Pasal 144 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Saat ini, Kudus memiliki nilai 54, yang masih masuk dalam kategori “kota kotor”. Dibutuhkan minimal 5 poin tambahan untuk mencapai sertifikat standar pengelolaan sampah (nilai 60) dan skor di atas 75 untuk meraih predikat Adipura.

“Tahun 2026, kami akan meningkatkan upaya penegakan hukum secara menyeluruh bagi daerah yang tidak serius membenahi masalah sampah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmennya untuk segera melakukan langkah pembenahan. Pihaknya telah mulai melakukan langkah darurat dengan menutup tumpukan sampah menggunakan tanah dan geotextile untuk mengurangi dampak lingkungan.

Baca juga: Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

“Kami menyadari sampah adalah masalah bersama. Setelah arahan Bapak Menteri, kami akan melakukan langkah besar di tahun 2026, termasuk pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk pemilahan sampah di hulu dan pengolahan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar,” ujar Sam’ani.

Sam’ani juga menegaskan akan berkoordinasi dengan DPRD dan melibatkan masyarakat serta sektor swasta untuk menaikkan poin penilaian agar Kudus segera keluar dari kategori kota kotor dan meraih sertifikat pengelolaan lingkungan yang lebih baik. (LK6)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Bupati KudusMenteri LHSam'ani Intakorissampah
Previous Post

Angin Puting Beliung Terjang Gebang Pati, Puluhan Rumah Rusak

Next Post

Liburan Asyik Kulineran Sambil Belajar Membatik di Omah Sate Pak Taman Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Liburan Asyik Kulineran Sambil Belajar Membatik di Omah Sate Pak Taman Pati

Liburan Asyik Kulineran Sambil Belajar Membatik di Omah Sate Pak Taman Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Antisipasi Kemarau, BPBD Pati Siagakan 4 Truk Tangki dan 8 Tandon

​Mulai Kekeringan, Tiga Desa di Pati Ajukan Droping Air Bersih ke BPBD

Juli 22, 2026
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

​Bupati Rembang Ambil Kebijakan Tak Populis, Seleksi JPTP Diulang dari Nol

Juli 22, 2026
Marak Pencurian Aki Truk di Pati, Imbas Tiadanya Pangkalan?

Marak Pencurian Aki Truk di Pati, Imbas Tiadanya Pangkalan?

Juli 22, 2026
Bupati Rembang Cuti 20 Hari, Pelayanan Dipastikan Tetap Optimal

​Sengkarut Pelabuhan Sluke, Sekda Rembang Tepis Isu Investor Kabur

Juli 22, 2026

Recent News

Antisipasi Kemarau, BPBD Pati Siagakan 4 Truk Tangki dan 8 Tandon

​Mulai Kekeringan, Tiga Desa di Pati Ajukan Droping Air Bersih ke BPBD

Juli 22, 2026
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

​Bupati Rembang Ambil Kebijakan Tak Populis, Seleksi JPTP Diulang dari Nol

Juli 22, 2026
Marak Pencurian Aki Truk di Pati, Imbas Tiadanya Pangkalan?

Marak Pencurian Aki Truk di Pati, Imbas Tiadanya Pangkalan?

Juli 22, 2026
Bupati Rembang Cuti 20 Hari, Pelayanan Dipastikan Tetap Optimal

​Sengkarut Pelabuhan Sluke, Sekda Rembang Tepis Isu Investor Kabur

Juli 22, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com