LINIKATA.COM, PATI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mengultimatum Polresta Pati untuk menangkap pelaku kekerasan pada wartawan dalam waktu 1×24 jam. Penegasan itu disampaikan saat puluhan awak media menggelar audiensi dengan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi di Mapolresta Pati, Selasa (9/9/2025).
Saat Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa proses hukum atas kasus ini berjalan lamban. Padahal, bukti berupa video dan saksi sudah sangat jelas.
“Sudah empat hari berlalu, tapi belum ada tersangka. Kami minta dalam waktu 1×24 jam Polresta Pati segera menetapkan tersangka. Jika tidak, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian,” tegasnya.
Baca juga: Datangi Polresta Pati, IJTI dan PWI Desak Segera Tangkap Pelaku Kekerasan pada Wartawan
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (4/9/2025), secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Intinya Polresta Pati itu profesional dalam menangani kasus ini. Tidak ada keberpihakan kepada satu pihak pun. Sepanjang bukti-bukti sudah terpenuhi, tentu akan segera kita proses ke tahap berikutnya,” katanya.
Menurutnya, kepolisian tetap berhati-hati dalam menangani kasus agar tidak salah langkah. Ia memastikan tidak ada kendala berarti, hanya soal waktu dalam pengumpulan dan pendalaman bukti.
“Kita secepatnya akan proses. Kendalanya hanya soal waktu, karena kita harus hati-hati, jangan sampai yang kita jerat justru bisa lepas,” tegasnya.
Selain itu, Kapolresta juga menyebut pihaknya akan memperketat pengamanan di setiap kegiatan DPRD, termasuk rapat Pansus, agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga: Husein Nyaris Diamuk Massa saat Tiba-Tiba Datangi Posko di Alun-Alun Pati
“Rapat Pansus itu rawan provokasi. Karena itu, pengamanan akan kita perketat baik di dalam maupun di luar gedung. Termasuk saat doorstop media atau wartawan mencari informasi, akan kita atur supaya lebih kondusif,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya berfokus pada penanganan kasus hukum, tetapi juga langkah pencegahan agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan nyaman. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















