LINIKATA.COM, PATI – Puluhan Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mendatangi Polresta Pati, Selasa (9/9/2025). Mereka menuntut kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (4/9/2025).
Sebelum melakukan audiensi, awak media menggelar aksi di Halaman Mapolresta Pati. Tiga Koordinator Aksi melakukan orasi secara bergantian yang intinya mendesak pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku kekerasan.
Massa kemudian menggelar aksi teatrikal dengan cara mengumpulkan kartu pers dan menaburkan bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers. Awak media juga mengenakan pita hitam sebagai perlambang bela sungkawa atas matinya hukum.
Baca juga: Pelaku Kekerasan pada Wartawan Dilaporkan ke Polresta Pati
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa proses hukum atas kasus ini berjalan lamban. Padahal, bukti berupa video dan saksi sudah sangat jelas.
“Sudah empat hari berlalu, tapi belum ada tersangka. Kami minta dalam waktu 1×24 jam Polresta Pati segera menetapkan tersangka. Jika tidak, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian,” tegasnya.
Iwhan menambahkan, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Karena itu, tindakan kekerasan maupun penghalangan kerja wartawan harus diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Senada, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zainal Abidin Petir, meminta Kapolresta Pati tidak ragu menindak pelaku.
“Bukti dan saksi sudah ada. Jangan pakiwuh, jangan takut meski di belakang pelaku ada orang kuat. Polisi harus bersama rakyat dan melindungi wartawan. Segera tetapkan tersangka!” tegas Zainal.
Baca juga: Wartawan Pati Dibanting Oknum Preman saat Liput Ketua Dewas RSUD Soewondo WO dari Pansus
Ia mengingatkan, Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Bahkan polisi bisa langsung menahan jika dikhawatirkan pelaku mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tandasnya.
Dia menegaskan, jika kepolisian tidak bertindak cepat, hal itu berpotensi meruntuhkan nilai demokrasi dan mengancam kebebasan pers di Indonesia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















