LINIKATA.COM, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil menangkap APW (28), pelaku pencurian barang-barang antik di Desa Langgardalem, Kecamatan Kudus pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu. Pelaku merupakan kerabat korban yang merupakan kolektor barang antik.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan, tersangka mencuri barang antik itu dari sebuah rumah seluas 1.000 meter persegi. Atas kejadian tersebut, korban yang kini tinggal di Jakarta mengalami kerugian hingga Rp800 juta karena ada puluhan barang antik yang dicuri.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah di Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus,” ungkap Heru saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Kades di Kudus jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp571 Juta
Heru menjelaskan, setelah Polsek Kudus Kota menerima laporan korban, Sabtu 23 Agustus 2024 sore, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam atau malam harinya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh unit Reskrim Polsek lainnya di Kudus, sehingga yang menjadi aduan masyarakat bisa segera teratasi atau terselesaikan,” jelas Heru.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memaparkan, mulanya korban yang baru pulang dari rumahnya di Jakarta, mengetahui sejumlah barang antik koleksinya raib. Belakangan diketahui, kerabatnya sendiri yang mencuri, setelah berhasil meminjam kunci rumah penyimpanan tersebut kepada seorang penjaga.
“Sebelumnya, setiap malam APW juga telah menjual barang-barang antik milik korban melalui market place. Barang-barang antik yang diunggah pelaku pun cepat terjual dan dibeli seorang kolektor asal Kudus dengan total harga Rp80 juta,” jelasnya.
Baca juga: Polres Kudus Tangkap 11 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun proses penangkapan, Subkhan menegaskan tidak butuh waktu berhari-hari. Setelah melakukan penelusuran, berhasil mengarahkan petugas kepada pembeli dan menemukan barang-barang antik yang telah dijual APW dalam kondisi utuh dan lengkap.
Adapun barang-barang antik yang dijual pelaku, di antaranya lampu gantung besar dan kecil, grobok peti kayu besar dan kecil 7 buah, kursi rotan 1 set, genteng tembaga, gramophone antik 2 buah, radio kuno, jam dinding, lampu teplok, dan lainnya.
“Total barang antik itu senilai Rp800 juta berdasarkan harga beli korban. Namun oleh pelaku dijual seharga Rp80 juta,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















