• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan, Kejari Pati Periksa Puluhan Saksi

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2025
in Regional
0
Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede. Foto: linikata/LK2

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri Pati sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.

Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede, menyebut, hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

“Sudah 24 saksi kami periksa saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan masih fokus dalam melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kades Kebonsawahan berinisial S itu telah ditahan sejak awal Juni. Meski begitu Rendra menyebut penahanan itu bisa diperpanjang.

“Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Belum (dilimpahkan pengadilan),” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Kades Kebonsawahan telah ditetapkan tersangka atas dugaan menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Modusnya, sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.

Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati.

Baca juga: Enceng Gondok “Penuhi” Sungai, Nelayan Tradisional Juwana Tak Bisa Melaut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Jika nantinya tak ada kendala, kasus ini tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang ada di Semarang,” imbuhnya. (LK2)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Dana DesaKorupsi
Previous Post

BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo

Next Post

Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang

Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Ormas Brandal Alif Soroti Hibah Rp6,8 M ke Kejari Rembang, Desak KPK Turun Tangan

Ormas Brandal Alif Soroti Hibah Rp6,8 M ke Kejari Rembang, Desak KPK Turun Tangan

Juli 27, 2026
​Monyet Liar Teror Desa Prawoto Pati, Belasan Orang Luka-Luka

​Monyet Liar Teror Desa Prawoto Pati, Belasan Orang Luka-Luka

Juli 27, 2026
Kalah Saing, Tiga Trayek Angkutan di Pati Berhenti Operasi

Kalah Saing, Tiga Trayek Angkutan di Pati Berhenti Operasi

Juli 27, 2026
Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Jadi Acuan Rekonstruksi Hari Jadi Kud

Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Jadi Acuan Rekonstruksi Hari Jadi Kud

Juli 27, 2026

Recent News

Ormas Brandal Alif Soroti Hibah Rp6,8 M ke Kejari Rembang, Desak KPK Turun Tangan

Ormas Brandal Alif Soroti Hibah Rp6,8 M ke Kejari Rembang, Desak KPK Turun Tangan

Juli 27, 2026
​Monyet Liar Teror Desa Prawoto Pati, Belasan Orang Luka-Luka

​Monyet Liar Teror Desa Prawoto Pati, Belasan Orang Luka-Luka

Juli 27, 2026
Kalah Saing, Tiga Trayek Angkutan di Pati Berhenti Operasi

Kalah Saing, Tiga Trayek Angkutan di Pati Berhenti Operasi

Juli 27, 2026
Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Jadi Acuan Rekonstruksi Hari Jadi Kud

Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Jadi Acuan Rekonstruksi Hari Jadi Kud

Juli 27, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com