• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kades Cangkring Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Hampir Rp400 Juta

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2025
in Regional
0
Kades Cangkring Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Hampir Rp400 Juta

Kades Cangkring usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes. Foto: Linikata/LK5

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Kepala Desa Cangkring, berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan, MA ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (20/6/2025), setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Grobogan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Sukolilo Bangkit Sesalkan Klaim Polresta Pati yang Sebut Tak Ada Tambang Ilegal

Dalam kasus ini, MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan melalui Laporan Nomor: 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Menurutnya, bentuk penyimpangan yang dilakukan MA adalah: kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun, penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan pensiunan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.

“Pemanfaatan tanah prancangan (bondo desa) tanpa prosedur yang sah di Persil 68 seluas 0,66 hektare pada 2022 dan 0,72 hektare pada 2023, tidak mencantumkan sisa anggaran dari sejumlah kegiatan sebagai Silpa pada anggaran tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023,” bebernya.

Kemudian, penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan dan temuan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan desa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Grobogan.

Dia melanjutkan, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti.

Baca juga: Sudah Telan Anggaran Rp2,5 Miliar, Pembangunan Taman TBC Cepu Kini Mangkrak

Setelah penetapan tersangka, MA juga langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan, sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025, di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam proses penyidikan hingga saat ini kami telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya. (LK5)

Editor: Ahmad Muhlisin

 

Tags: Kejari GroboganKorupsi
Previous Post

Orang Tua Tolak SDN Giling 01 Diregrouping, Disdikbud Pati Sebut Tak Masuk Daftar

Next Post

Jika Banjir Rob Tak Segera Ditangani, Desa Tunggulsari Pati Terancam Seperti Sayung Demak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jika Banjir Rob Tak Segera Ditangani, Desa Tunggulsari Pati Terancam Seperti Sayung Demak

Jika Banjir Rob Tak Segera Ditangani, Desa Tunggulsari Pati Terancam Seperti Sayung Demak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
Aksi Maling Kotak Amal Musala Rahtawu Kudus Dipergoki Warga, Dua Pelaku Diringkus

Aksi Maling Kotak Amal Musala Rahtawu Kudus Dipergoki Warga, Dua Pelaku Diringkus

September 6, 2026
Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

September 5, 2026
Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

September 5, 2026
Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

September 5, 2026

Recent News

Aksi Maling Kotak Amal Musala Rahtawu Kudus Dipergoki Warga, Dua Pelaku Diringkus

Aksi Maling Kotak Amal Musala Rahtawu Kudus Dipergoki Warga, Dua Pelaku Diringkus

September 6, 2026
Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

September 5, 2026
Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

September 5, 2026
Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

September 5, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com