• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Polres Rembang Usut Dugaan Aktivitas Pemecah Batu Ilegal di Pelabuhan Sluke

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2026
in Regional
0
Aktivitas Screen Crusher di Terminal Sluke Diduga Ilegal, Sekda Rembang: Itu Wewenang Kemenhub

Aktivitas Pemecah batu gamping di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Satreskrim Polres Rembang menyelidiki kasus dugaan operasional pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakiya Akbar mengonfirmasi bahwa personelnya sudah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hari ini anggota cek TKP mas, masih dalam rangka penyelidikan,” kata Alva saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Ironi Pelabuhan Sluke: Operasional Jalan Terus, Kontribusi ke PAD Rembang Nol

Penyelidikan intensif ini bermula dari laporan mengenai aktivitas screen crusher batu di atas lahan reklamasi pelabuhan. Industri pengolahan batu tersebut diduga kuat memanfaatkan area pelabuhan secara ilegal dan melangkahi prosedur perizinan resmi.

Pemkab Rembang Mengaku Tak Berdaya

Kekisruhan izin di kawasan reklamasi ini ikut memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Pemkab mengaku tidak memiliki kuasa penuh untuk menertibkan area tersebut karena terbentur aturan kewenangan pusat.

“Karena tujuan reklamasi sejak awal untuk pelabuhan, maka HPL-nya milik Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah otomatis tidak punya hak atau kewenangan lagi di situ,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin.

Fahrudin menilai pihak Kemenhub selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seharusnya menjadi garda terdepan yang menindak tegas industri nakal tersebut.

“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang punya taji untuk bicara dan menindak adalah Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Baca juga: Legalitas Aktivitas Pemecah Batu di Sluke Disorot, Polres Rembang Selidiki

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berdampak buruk bagi keuangan daerah. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, blak-blakan menyebut daerah dirugikan secara ekonomi.

“Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Sluke,” pungkasnya. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: Pelabuhan RembangPolres Rembang
Previous Post

Polresta Pati Gagalkan Penyelundupan Miras asal Bali, Modus Muatan Beras

Next Post

Vakum Nyaris 1 Dekade, Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Pati Kembali Digelar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Vakum Nyaris 1 Dekade, Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Pati Kembali Digelar

Vakum Nyaris 1 Dekade, Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Pati Kembali Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com